SATUMEDIA.ID – Menghadapi meningkatnya potensi gangguan ketertiban di kawasan wisata, perbatasan, serta pusat aktivitas publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat memperkenalkan program kerja baru yang menitikberatkan pada deteksi dini dan pencegahan gangguan ketertiban umum.
Program yang dirancang berbasis kolaborasi lintas sektor ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak, mengingat karakter wilayah Bandung Barat yang luas dan dinamis.
“Sering kali gangguan trantibum berawal dari persoalan kecil yang luput dari perhatian. Di daerah wisata, misalnya, keramaian bisa memicu konflik jika tidak dipantau sejak dini,” ujar Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin, Senin (1/12/2025).
Ludi menegaskan bahwa Satpol PP kini memulai pergeseran paradigma kerja: dari penindakan setelah kejadian, menjadi pencegahan sebelum gangguan berkembang.
“Tujuan kita sederhana: menangkap tanda-tanda awal sebelum menjadi masalah besar,” ujarnya.
Kabupaten Bandung Barat yang memiliki 16 kecamatan dan 165 desa menghadapi beragam persoalan—dari lonjakan wisatawan, meningkatnya aktivitas masyarakat, hingga kompleksitas wilayah perbatasan dengan kabupaten dan kota sekitar.
Salah satu kunci program ini adalah penguatan jejaring pelindungan masyarakat. Satpol PP menggandeng Satgas Linmas kecamatan, Satlinmas desa, kader posyandu, karang taruna, dan unsur masyarakat lain. Aparat TNI dan Polri turut dilibatkan dalam pengawasan wilayah rawan.
“Tidak mungkin Satpol PP bekerja sendiri. Kita membutuhkan jaringan pengawasan dari tingkat kabupaten hingga desa,” kata Ludi.
Koordinasi dilakukan melalui pertemuan rutin, patroli gabungan, pembagian data kerawanan, hingga penyusunan SOP bersama untuk merespons potensi gangguan.
Program ini dijalankan melalui beberapa strategi, di antaranya: pemetaan titik rawan, mulai dari kawasan wisata hingga wilayah perbatasan, penertiban sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis., respons cepat melalui tim siaga terhadap laporan masyarakat., pemantauan kegiatan besar untuk mencegah kerusuhan dan kepadatan.,penindakan tegas bagi pelanggar jika gangguan tidak dapat dicegah.
“Informasi lapangan dihimpun melalui hotline, patroli rutin, laporan perangkat desa, serta pemantauan Satlinmas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program ini berjalan berdasarkan payung regulasi mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP 16/2018 tentang Satpol PP, hingga Perda KBB Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, anggaran telah dialokasikan melalui DPA Satpol PP KBB Tahun 2025.
Ludi menegaskan, keberhasilan deteksi dini sepenuhnya bergantung pada partisipasi warga.
“Setiap warga punya peran penting. Mereka adalah garda terdepan dalam melihat dan melaporkan potensi gangguan,” ujarnya.
Dengan pendekatan yang menekankan pencegahan dan sinergi, Satpol PP KBB berharap situasi keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah dapat tetap terjaga, bahkan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.*





