Pengembang Aryandra Mangkir dari Klarifikasi DPRD KBB, Satpol PP Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin

Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyerahkan penelusuran dugaan pelanggaran perizinan proyek Perumahan Aryandra di Desa Cipatgumati, Kecamatan Cikalongwetan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB.

Langkah tersebut diambil setelah pengembang tidak memenuhi undangan rapat klarifikasi yang digelar sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek.

Rapat klarifikasi yang sedianya digelar pada Selasa (14/7/2026) itu tidak dihadiri pihak pengembang, PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati. Mereka menyampaikan alasan sedang mengikuti agenda organisasi Real Estate Indonesia (REI) selama tiga hari dan meminta penjadwalan ulang pada 16 Juli 2026.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan penjadwalan ulang tersebut karena keterbatasan agenda. Oleh karena itu, proses penelusuran terkait legalitas proyek diserahkan kepada tim internal Satpol PP.

“Pengembang menyampaikan tidak bisa hadir karena mengikuti agenda REI dan meminta dijadwalkan ulang pada 16 Juli. Namun, kami belum memiliki slot waktu sehingga penelusuran terkait perizinan kami serahkan kepada tim internal Satpol PP,” ujar Pither saat ditemui di Gedung DPRD KBB, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran bersama dinas teknis, Komisi III menemukan proyek tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar untuk pembangunan. Salah satunya, proyek belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, site plan juga belum disahkan. Kewajiban menyerahkan lahan seluas 2 persen dari total area untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada pemerintah daerah pun belum dipenuhi. Sementara akses jalan menuju kawasan perumahan yang memanfaatkan jalan nasional masih dalam proses pengajuan ke kementerian terkait dan persyaratannya belum seluruhnya dilengkapi.

Di sisi lain, pemerintah desa menyampaikan bahwa dalam pertemuan yang difasilitasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pihak pengembang berkomitmen melunasi pembayaran lahan milik warga paling lambat akhir Juli 2026.

Namun, menurut Pither, komitmen tersebut hanya disampaikan secara lisan dan belum dituangkan dalam dokumen yang memiliki kekuatan hukum.

“Janji itu memang menjadi tanggung jawab moral bagi pengembang, tetapi secara hukum belum memiliki kekuatan karena tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis,” katanya.

Komisi III DPRD KBB selanjutnya akan menyusun nota hasil pengawasan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada Bupati Bandung Barat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Pither menegaskan, kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk kemungkinan penghentian aktivitas proyek, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Selain persoalan perizinan, Komisi III juga menerima laporan bahwa di kawasan tersebut diduga tidak hanya dibangun rumah bersubsidi, tetapi juga unit hunian komersial. DPRD berencana kembali meninjau lokasi untuk memastikan jenis bangunan yang didirikan serta kesesuaiannya dengan peruntukan yang telah diajukan.*

Pos terkait