SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti maraknya konten mini drama berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mengandung pornografi, kekerasan seksual, hingga unsur perjudian.
Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius karena sejumlah platform memanfaatkan media sosial untuk mengarahkan pengguna ke layanan lain yang menyediakan tayangan berbayar dengan pengawasan sensor yang minim.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, fenomena mini drama berbasis AI kini semakin banyak ditemukan di media sosial. Konten-konten tersebut dikemas secara kreatif untuk menarik perhatian pengguna sebelum mengarahkan mereka ke platform lain.
“Perkembangan ini perlu dicermati karena konten drama pendek berbasis AI semakin marak beredar di media sosial. Kemampuan teknologi tersebut membuat penyajiannya semakin beragam dan menarik perhatian masyarakat,” kata Nezar dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (29/10/2026).
Menurut Nezar, persoalan tidak hanya terletak pada materi yang ditampilkan di media sosial, tetapi juga pada mekanisme pengalihan pengguna ke layanan lain yang belum tentu terdaftar di Indonesia.
Media sosial, kata dia, kerap dijadikan pintu masuk untuk membawa pengguna menuju platform yang menawarkan akses berbayar terhadap konten dengan pembatasan yang sangat minim.
“Pengguna diarahkan dari media sosial ke layanan lain setelah mengeklik tautan yang tersedia. Di platform tujuan tersebut, kami menemukan tayangan yang hampir tidak memiliki penyaringan,” ujar Nezar.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemkomdigi menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan media sosial melalui penggunaan dashboard bersama. Sistem tersebut dimanfaatkan untuk memantau konten yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Namun, pengawasan tidak bisa berhenti pada platform media sosial. Pemerintah juga perlu menelusuri layanan over the top (OTT) atau aplikasi digital yang menjadi tujuan pengguna setelah mengakses tautan tertentu.
Nezar mengatakan, pengawasan terhadap layanan tersebut memerlukan koordinasi lebih intensif dengan perusahaan teknologi, terutama untuk memastikan pemantauan menjangkau seluruh rangkaian distribusi konten.
Kemkomdigi juga membuka peluang bekerja sama dengan LSF untuk memperkuat upaya pengawasan. Lembaga tersebut dinilai memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam menilai kelayakan serta menyaring konten audiovisual.
“Kami terbuka terhadap masukan dari LSF karena lembaga ini memiliki pengalaman panjang dan pemahaman mendalam mengenai penyensoran. Keahlian tersebut dapat menjadi pertimbangan penting dalam menghadapi perkembangan konten digital yang berpotensi bermasalah,” tutur Nezar.
Kolaborasi antara Kemkomdigi, LSF, dan perusahaan teknologi diharapkan dapat mempersempit celah penyebaran konten bermuatan negatif di ruang digital.
Melalui pengawasan yang lebih terpadu, pemerintah berupaya mencegah distribusi konten yang berpotensi melanggar hukum sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.*





