Kemenhut Temukan Dugaan Pembalakan Liar di Kalteng, Kayu Gelondongan hingga Ekskavator Disegel

Menhut Raja Juli Antoni menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Tak hanya itu, dua truk pengangkut kayu dan sebuah alat berat jenis ekskavator juga menjadi sasaran pemeriksaan petugas. (Dok.Kemenhut RI).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dalam perjalanan dari Palangkaraya, Sabtu (31/10/2026), Raja Juli menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Tak hanya itu, dua truk pengangkut kayu dan sebuah alat berat jenis ekskavator juga menjadi sasaran pemeriksaan petugas.

Temuan pertama berupa tumpukan kayu berukuran besar di pinggir jalan. Mengetahui hal tersebut, Raja Juli langsung turun dari kendaraan untuk memeriksa lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Petugas kemudian meminta keterangan kepala desa setempat guna menelusuri kepemilikan dan asal-usul kayu tersebut.

Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi penumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Raja Juli juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti.

Namun, temuan tidak berhenti di situ. Saat perjalanan kembali dilanjutkan, Raja Juli mendapati dua truk yang mengangkut muatan tertutup terpal.

Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut diketahui membawa kayu yang diduga tidak memiliki legalitas yang jelas. Petugas kemudian mengamankan muatan kayu untuk memeriksa dokumen serta menelusuri asal-usul pengangkutannya.

Temuan berikutnya adalah sebuah ekskavator yang berada di area kawasan hutan. Menhut bersama jajarannya langsung memeriksa keberadaan alat berat tersebut sebelum akhirnya melakukan penyegelan untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Raja Juli mengatakan, temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan aktivitas kehutanan ilegal masih perlu diawasi secara serius, termasuk yang berlangsung di lokasi-lokasi dekat akses jalan umum.

Ia juga menyoroti keberadaan tempat pengolahan kayu yang memiliki izin usaha. Menurut dia, legalitas izin pengolahan tidak serta-merta menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan berasal dari sumber yang sah.

“Kami baru menyisir kawasan di sepanjang jalan, tetapi sudah menemukan kayu-kayu gelondongan berukuran besar yang tidak dilengkapi tanda legalitas dari PBPH maupun sertifikat SVLK,” kata Raja Juli kepada jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan dikutip dari siaran pers Kemenhut RI, Senin (2/11/2026).

Ia turut meminta petugas menelusuri sumber bahan baku kayu yang digunakan pabrik pengolahan di sekitar lokasi tersebut.

“Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan izin usaha. Asal-usul kayu yang masuk ke tempat pengolahan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan segera menindaklanjuti seluruh temuan selama perjalanan tersebut.

Kementerian Kehutanan memastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan kelengkapan dokumen. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, termasuk penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan hasil hutan yang diduga tidak sesuai ketentuan.*

Pos terkait