SATUMEDIA.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan pemerintah terus melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kritik Greenpeace Indonesia yang menyoroti penanganan karhutla.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, penanganan kebakaran dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pengerahan personel, pemadaman di darat, dukungan operasi udara, hingga pelibatan masyarakat dan penegakan hukum.
Menurut Rohmat, masih terjadinya kebakaran dan munculnya asap tidak berarti pemerintah menghentikan upaya penanganan. Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat operasi di lapangan.
Ia menyatakan, pemerintah menghargai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Namun, ia meminta agar penilaian terhadap penanganan karhutla turut mempertimbangkan pekerjaan petugas dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pemadaman.
“Kami memahami bahwa masyarakat menunggu perubahan nyata, terutama berkurangnya titik api dan asap. Karena itu, setiap pengerahan personel harus disertai evaluasi agar penanganan yang dilakukan benar-benar menjawab kondisi di lapangan,” ujar Rohmat dalam keterangannya.
Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas untuk memperkuat penanganan karhutla. Dukungan tambahan diberikan melalui penugasan 1.000 Polisi Kehutanan ke Kalimantan dengan skema bantuan kendali operasi.
Selain itu, sebanyak 5.000 ASN Kemenhut disiagakan untuk mendukung operasi sesuai kebutuhan.
Dalam pelaksanaannya, petugas bekerja bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dilakukan mencakup pemantauan titik panas, pemadaman, pencegahan perluasan api, pembasahan lahan, hingga penyisiran bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.
Penanganan di lahan gambut menjadi perhatian khusus karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun kobaran api di permukaan telah padam.
Kemenhut juga mendukung Operasi Modifikasi Cuaca bersama BMKG, BNPB, TNI, dan instansi terkait. Operasi tersebut disesuaikan dengan kondisi atmosfer serta pertimbangan keselamatan penerbangan.
Rohmat menekankan, pemadaman dari darat tetap menjadi bagian penting dalam pengendalian kebakaran dan tidak menunggu turunnya hujan.
Menurut dia, operasi udara harus berjalan beriringan dengan pemadaman, pembasahan, serta pemeriksaan sisa bara di lokasi kebakaran.
Selain memperkuat pemadaman, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan dan penanganan kebakaran, termasuk menyiapkan personel, peralatan pemadam, serta melakukan pemulihan kawasan yang terdampak.
Kemenhut mencatat, hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif.
Pada saat yang sama, proses pidana berlangsung terhadap 125 subjek hukum yang terdiri dari korporasi dan perorangan. Penanganan masing-masing perkara berada pada tahapan berbeda berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Rohmat menegaskan, pemegang izin tidak dapat mengabaikan tanggung jawab terhadap potensi kebakaran di wilayah kerjanya.
Pemerintah, lanjut dia, akan menindak pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran berulang sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur yang diperkuat dalam upaya pengendalian karhutla.
Kemenhut bekerja sama dengan 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di 34 provinsi. Mereka membantu patroli, menyosialisasikan pengelolaan lahan tanpa bakar, melaporkan indikasi kebakaran, dan melakukan penanganan awal bersama petugas.
Melalui program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk dan 61 kelompok masih dalam proses pembentukan. Pemerintah juga menetapkan 320 desa sebagai sasaran pengembangan selanjutnya.
Dengan target 30 anggota per kelompok, program tersebut dirancang memiliki kapasitas hingga 15.000 orang. Namun, angka itu merupakan kapasitas berdasarkan target pembentukan seluruh kelompok, bukan jumlah anggota yang sudah terbentuk atau dikerahkan.
Kemenhut menyatakan, keterlibatan warga harus disertai pelatihan, pendampingan, peralatan, koordinasi, dan perlindungan keselamatan.
Pencegahan karhutla juga diperkuat melalui kelompok tani hutan, penerima manfaat perhutanan sosial, dan masyarakat adat.
Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga dengan luas areal mencapai 8,46 juta hektare.
Sementara itu, penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat memberikan manfaat kepada 93.859 kepala keluarga.
Kepastian akses pengelolaan hutan tersebut diharapkan mendorong masyarakat ikut menjaga kawasan, menghindari pembakaran lahan, serta mempercepat pelaporan apabila ditemukan potensi kebakaran.
Ratusan Satwa Liar Ikut Terdampak
Dampak karhutla juga menjadi perhatian Kemenhut karena kebakaran dapat merusak habitat dan mengancam keselamatan satwa liar.
Bersama dokter hewan dan mitra konservasi, Kemenhut melakukan pemantauan habitat serta penanganan terhadap satwa yang ditemukan terdampak kebakaran.
Data rekapitulasi nasional hingga pembaruan 8 Oktober 2026 mencatat 290 individu satwa liar telah ditangani. Jumlah tersebut meliputi 96 orangutan dan 78 bekantan.
Catatan itu mencakup satwa yang ditemukan hidup maupun mati.
Masyarakat yang menemukan satwa terdampak diminta segera menghubungi BKSDA atau petugas taman nasional. Warga juga diimbau tidak mengevakuasi satwa secara mandiri demi menghindari risiko terhadap keselamatan manusia dan kesejahteraan satwa.
Kemenhut menilai kritik dan informasi dari organisasi masyarakat sipil dapat membantu memperkuat penanganan karhutla, terutama jika disertai laporan lokasi kebakaran, kebutuhan warga, atau dugaan pelanggaran yang dapat diverifikasi.
Rohmat mengatakan, pemerintah tetap membuka ruang bagi masukan publik sembari melanjutkan operasi pemadaman dan pengawasan.
Ia menegaskan, upaya pengendalian karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat dan satwa, serta penegakan hukum.
Pemerintah berharap rangkaian langkah tersebut dapat menekan kebakaran berulang dan mengurangi dampak asap yang mengganggu kehidupan masyarakat.*





