Menteri LH Ungkap 138 Tersangka dan 68 Perusahaan dalam Kasus Karhutla

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat pada acara di Dusun Bambu, Kabupaten Bandung Barat.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pemerintah menyegel 68 perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah yang terdampak kebakaran.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, angka tersebut merupakan hasil penindakan dan penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus karhutla, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Penanganan karhutla saat ini juga diarahkan pada proses penegakan hukum. Dari hasil penyelidikan yang sudah berjalan, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jumhur saat ditemui pada kegiatan di Dusun Bambu, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Jumhur, pemerintah tidak hanya mengejar pelaku pembakaran dari kalangan individu. Aktivitas perusahaan di wilayah konsesi juga menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Sebanyak 68 perusahaan telah dikenai penyegelan setelah ditemukan adanya area terbakar di dalam wilayah konsesi mereka.

Jumhur menjelaskan, langkah tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip strict liability dalam penanganan perkara lingkungan hidup.

“Untuk wilayah konsesi yang ditemukan mengalami kebakaran, kami mengambil langkah pengamanan dengan melakukan penyegelan. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban mutlak menjadi salah satu dasar dalam tindakan tersebut,” ujarnya.

Meski telah dilakukan penyegelan, proses hukum terhadap perusahaan tidak otomatis berhenti pada tindakan tersebut.

Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Setelah lokasi diamankan, pemeriksaan tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran secara lebih rinci. Jadi, penyegelan merupakan bagian dari proses penanganan dan penyelidikan,” kata Jumhur.

Hal serupa dilakukan terhadap 138 tersangka individu. Penyidik masih mendalami motif serta cara pembakaran dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Jumhur memastikan penegakan hukum akan tetap berjalan bersamaan dengan upaya pemulihan lingkungan di wilayah yang terdampak karhutla.

“Motif dan modusnya masih kami telusuri. Pemerintah akan terus mengawasi serta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sementara pemulihan lingkungan juga tetap dilakukan,” tuturnya.

Di tengah proses penegakan hukum, kondisi karhutla di sejumlah daerah dilaporkan mulai membaik.

Jumhur mengatakan, hujan yang mulai mengguyur sejumlah wilayah turut membantu menekan penyebaran titik api.

“Curah hujan yang mulai turun di beberapa daerah memberikan dampak positif terhadap pengendalian kebakaran. Meski demikian, pengawasan di wilayah rawan tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Jumhur juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam penanganan karhutla selama satu hingga dua bulan terakhir.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran kehutanan, Masyarakat Peduli Api, TNI, Polri, hingga BNPB.

“Upaya pengendalian selama ini tidak lepas dari kerja bersama seluruh personel di lapangan. Mereka telah bekerja dalam waktu yang panjang untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas,” kata Jumhur.

Dia menegaskan, membaiknya kondisi di lapangan tidak berarti proses penegakan hukum dihentikan.

“Penyelidikan tetap berjalan. Penanganan karhutla harus diselesaikan secara menyeluruh, baik dari sisi penindakan maupun pemulihan lingkungan,” ujar dia.*

 

Pos terkait