SATUMEDIA.ID – Upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) di Kota Cimahi menghadapi tantangan. Warung yang sebelumnya pernah menjadi sasaran inspeksi kepolisian di kawasan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, kembali ditemukan menjual minuman keras.
Ironisnya, barang dagangan yang dijual bukan hanya minuman beralkohol biasa, tetapi juga miras oplosan yang kandungannya tidak diketahui secara pasti.
Temuan itu terungkap dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Polres Cimahi di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya.
Petugas kemudian menyita sejumlah minuman keras dari warung tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, berulangnya aktivitas penjualan di lokasi yang pernah ditertibkan menjadi alasan bagi kepolisian untuk memperkuat pengawasan.
Dia menilai, penanganan peredaran miras tidak cukup dilakukan melalui razia dalam waktu tertentu. Tanpa pengawasan lanjutan, tempat-tempat yang sudah ditindak berpeluang kembali menjalankan aktivitas serupa.
“Karena itu, kami perlu memastikan penertiban di lapangan diikuti pengawasan yang konsisten. Jangan sampai lokasi yang sudah pernah ditangani kembali menjadi tempat penjualan miras,” ujar Endy dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Endy menegaskan, perhatian khusus diberikan terhadap peredaran miras oplosan karena kandungannya berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Minuman tersebut dapat dicampur dengan bahan kimia yang tidak layak dikonsumsi. Akibatnya, seseorang yang meminumnya berisiko mengalami keracunan, kebutaan mendadak, kerusakan organ tubuh, bahkan kehilangan nyawa.
Ancaman peredaran miras, kata dia, juga tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Penjualan minuman keras di lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan keresahan, memicu perselisihan antarwarga, serta membuka peluang terjadinya tindak kriminalitas.
Polres Cimahi pun berkomitmen melanjutkan operasi penertiban di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat penjualan miras.
Melalui KRYD, polisi berupaya meningkatkan langkah pencegahan dengan memperbanyak kehadiran personel di lapangan. Dengan demikian, aktivitas penjualan ilegal diharapkan dapat diketahui lebih awal sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Endy juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dengan memberikan informasi apabila menemukan penjualan miras di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga bisa melaporkan temuan tersebut melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis, WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0812-7575-2003, atau Instagram resmi @cimahipolres.
Dia berharap komunikasi antara masyarakat dan kepolisian semakin aktif sehingga penindakan tidak hanya bersifat sementara dan lokasi penjualan miras yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi.*

