SATUMEDIA.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman bagi penerimaan negara. Di Kabupaten Bandung, lebih dari 1 juta batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam operasi penindakan sepanjang 2026.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut berlangsung di halaman Markas Komando Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan data Bea Cukai Bandung, barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 1,7 miliar. Sementara potensi kerugian atau penerimaan negara yang tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp 891 juta.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama Satpol PP dan sejumlah aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bupati yang akrab disapa KDS itu memberikan apresiasi kepada petugas karena pengawasan di lapangan membutuhkan pengorbanan waktu dan tenaga, termasuk berjaga hingga bermalam untuk mengamankan barang bukti.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal memiliki dampak lebih luas daripada sekadar penegakan aturan. Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga penerimaan negara dan daerah, terutama dari sektor hasil tembakau.
Dia menyebutkan, kontribusi sektor hasil tembakau terhadap APBD Kabupaten Bandung mencapai ratusan miliar rupiah melalui pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk memberikan dukungan kepada petani tembakau agar kegiatan usaha mereka tetap berkelanjutan.
KDS mengakui, kondisi geografis Kabupaten Bandung menjadi salah satu kendala dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Wilayah Kabupaten Bandung berbatasan dengan sejumlah daerah, yakni Garut, Sumedang, Cianjur, Kota Bandung, dan Cimahi. Banyaknya akses perbatasan membuat pengawasan jalur masuk barang ilegal membutuhkan keterlibatan petugas secara intensif.
Karena itu, Pemkab Bandung akan memperkuat pengawasan dengan mengoptimalkan peran Satpol PP, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara humanis. Petugas diharapkan mengutamakan pendekatan persuasif saat berhadapan dengan pelaku maupun pemasok, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menjalankan aturan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung Sutikno menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan selama 2026.
Dia mengatakan, pemusnahan secara simbolis di Kabupaten Bandung akan dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang bukti menggunakan insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.
Sutikno menambahkan, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas pasar produk hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Pasalnya, target penerimaan cukai di Jawa Barat pada 2026 mencapai Rp 30 triliun. Sekitar Rp 29 triliun di antaranya ditargetkan berasal dari cukai rokok.
Hingga saat ini, penerimaan cukai di Jawa Barat telah mencapai Rp 27,5 triliun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan, pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari rangkaian upaya penertiban untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Menurut dia, langkah pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan, tetapi juga peningkatan kemampuan personel dan koordinasi dengan instansi terkait.
Satpol PP turut mengintensifkan penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.
Melalui kombinasi pengawasan, penindakan, dan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat meningkat sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku industri yang taat terhadap ketentuan cukai.*





