Rumahnya Terancam Dieksekusi,  Mantan Menteri Keuangan Mengadu ke DPR RI

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier (Instagram).**

SATUMEDIA.ID – Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier mengadukan persoalan yang tengah dihadapinya kepada Komisi III DPR RI, Kamis (8/8/2024). Fuad Bawazier diterima di Gedung Nusantara II.

Pengaduan ke Komisi III tersebut dilakukan Fuad Bawazier karena ia heran tanah miliknya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tiba-tiba pada tahun 2014 silam digugat oleh pihak lain dan terindikasi adanya penyerobotan oleh oknum yang diduga kuat merupakan mafia tanah.

Dirinya merasa tidak habis pikir mengapa hanya dirinya yang digugat. Apalagi, gugatan tersebut justru dilakukan ketika rumahnya telah direnovasi lebih bagus dari sebelumnya.

“Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barangkali, waktunya reformasi hukum dilakukan,” jelas Fuad Bawazier dikutip dari laman parlementaria, Jumat (9/8/2024).

Merespon aduan Fuad Bawazier yang hadir bersama Sri Melyani, S.H selaku kuasa hukum dari Nuraini Bawazier, Komisi III lantas merasa geram. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus yang membelit Fuad Bawazier mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kasus yang benar-benar mencederai rasa keadilan. (Kami) hadir ke sini memberikan atensi terhadap permohonan bapak untuk melakukan rapat dengar pendapat umum ini,” tandas Habiburokhman.

Maka Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menilai putusan nomor 495/PDTG/2014/PN-JKT-PST merupakan putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena terdapat pertentangan dengan tidak ditetapkannya penggugat sebagai pemilik tanah.

“Sedangkan tergugat memiliki atas hak yang sah berupa sertifikat hak milik sehingga penetapan eksekusi nomor 90/201.X tanggal 18 April 2022 bertentangan dengan hukum,” ujar anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana saat diberikan mandat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Lebih lanjut, tutur Eva, Komisi III DPR RI meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan alas hak atau sertifikat kepemilikan baru karena proses ini masih dalam sengketa.

Tak hanya itu, Komisi III DPR meminta badan peradilan atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah dan juga meminta Polri untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh PN Jakpus.

Komisi III juga meminta tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah dan juga meminta Polri untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh PN Jakpus.

Sebelumnya saat audiensi, Sri Melyani, S.H. selaku Kuasa Hukum Fuad Bawazier, menyatakan gugatan pada tahun 2014 memunculkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sertifikat tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan objek rumah itu.*

Pos terkait