Pemkot Tasikmalaya Buka 100 Formasi CPNS, Begini Syarat dan Ketentuannya

Pengumuman seleksi PNS Pemkot Tasikmalaya.(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Kabar baik bagi masyarakat Tasikmalaya dan sekitarnya yang belum bekerja dan ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pemkot Tasikmalaya membuka kesempatan untuk menjadi abdi negara.

Kepastian itu tertuang dalam pengumuman resmi Pemkot Tasikmalaya Nomor 800.1.2.2/02-Pansel/BKPSDM tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengumuman itu tertulis, sehubungan dengan PNS Tahun Anggaran 2024. bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya membuka lowongan kebutuhan PNS bagi Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi persyaratan.

Disebutkan, jumlah kebutuhan jabatan sebanyak 100 formasi, terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 1 formasi dan tenaga teknis 99 formasi.

Untuk jenis kebutuhan terdiri dari
kebutuhan umum yang merupakan kebutuhan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan khusus yang merupakan kebutuhan yang diperuntukan bagi pelamar dari Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujan”/Cumlaude.

Adapun persyaratan secara umum diperuntukkan bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling Inggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar pada Jabatan Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar:

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas perbuatan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta:

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS. PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan Pegawai ASN:

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai:

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah,

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

1. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tingg dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,

2. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah Disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu: Jenjang pendidikan D-lll, D-1V/S-1 minimal 2,76, dan jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00.

11. Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan harus memiiki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR:

12. Memiliki tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan, khusus bagi pelamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Ahi Pertama:

13. PPPK yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dapat melamar setelah mendapatkan persetujuan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk tata cara pendaftaran dapat mengunggah dokumen pelamaran dilakukan pada portal SSCASN melalui laman https//sscasn.bkm.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun dokumen yang diunggah setiap file dokumen persyaratan yang diunggah. berupa hasil pindai/scan wajib dan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas serta utuh/tidak CSS terpotong dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada SSCASN yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Das Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Tasikmalaya diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena warna hitam dan dibubuhi meterai elektronik/e-meteras (format terlampir):

3. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik/e-meterai (format)

4. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan,

5. Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan.

6. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dari atau Program Studi dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah pada tanggal 19 Agustus 2024.

Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat di https.//bkpsdm Tasikmalaya kota.go.id.*