SATUMEDIA.ID – Penipuan berkedok menjual hewan kurban sapi dan domba dilakukan pria berinisial SEC. Terduga pelaku mengaku sebagai juragan hewan ternak di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Adalah Sigit Arie Yuwono dan Djamal Sany Setiawan yang menjadi korban penipuan SEC. Tak tanggung-tanggung uang yang diserahkan kepada pelaku mencapai Rp245 juta untuk pembelian sapi dan domba
Kasus ini bermula saat Sigit dan Eka yang pada Iduladha tahun 2024 lalu mendapat tugas dari DKM Masjid Al-Hikmah, di Puri Cipageran 2, RT 06/RW 05, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB untuk membeli hewan kurban.
“Kedua korban bertugas membeli hewan kurban sapi dan domba. Mereka bertemu dengan SEC yang mengaku sebagai juragan hewan ternak kurban dari Lembang,” kata
kuasa hukum kedua korban, Reza Fauzi Rahman, Rabu (11/9/2024).
Ia menambahkan, transaksi pun terjadi. Disepakati pembelian 11 ekor sapi dan 2 domba yang sudah dibayar lunas kepada SEC pada H-2 Iduladha.
Namun, lanjut Reza, pada waktunya SEC hanya mengirimkan 4 ekor sapi. Kemudian kedua korban mendatangi alamat peternakan seperti yang diberikan SEC di daerah Lembang.
“Alamat peternakannya ketemu, ternyata bukan milik SEC. Tapi milik peternak sapi lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan SEC,,” ucapnya.
Kedua korban mencoba meminta pertanggungjawaban kepada SEC. Namun karena tidak ada itikad baik, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
“Diputuskan untuk lapor polisi karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Reza.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan jual beli hewan kurban .
“Kasus penipuan jual beli hewan kurban sedang ditangani Satreskrim Polres Cimahi,” ucapnya.*



