Kasus Istri Gugat Cerai di Cimahi Mendominasi

Ilustrasi perceraian.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Kasus perceraian di Kota Cimahi didominasi oleh istri yang menggugat cerai suaminya. Faktor penyebabnya karena masalah ekonomi.

*Cerai gugat menjadi yang paling dominan. Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri. Hak talak memang berada di tangan suami, namun istri juga memiliki hak untuk mengajukan cerai melalui hakim,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Al Fitri, belum lama ini.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi per 19 September 2024, kasus cerai gugat mencapai 707 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya sekitar sepertiga dari jumlah itu, yakni 211 perkara.

“Alasan utama yang menyebabkan istri mengajukan cerai biasanya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban suami, terutama dalam hal ekonomi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebanyak 118 kasus yang disebabkan oleh ketidakmampuan suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut juga menjadi penyebab utama.

“Pada dasarnya, banyak perkara perceraian yang berakar dari masalah ekonomi dan komunikasi yang tidak harmonis. Kurangnya komunikasi antara suami dan istri, atau bahkan antara pasangan dengan keluarga, sering kali memicu konflik,” sebutnya.

Sementara itu, total angka perceraian di Kota Cimahi hingga September 2024 tercatat mencapai 1.133 kasus. Diperkirakan, jumlah tersebut bakal terus bertambah hingga 1.600 perkara pada akhir tahun 2024.

Diungkapkannya, terhitung ejak Januari hingga Agustus 2024, angka perceraian terus meningkat dengan rata-rata 200 perkara setiap bulannya.

“Sampai bulan Desember, diperkirakan bisa mencapai 1.600 perkara. Artinya, setiap bulan terjadi penambahan antara 100 hingga 150 perkara. Kendati demikian, ada beberapa perkara juga yang sudah terselesaikan, sehingga angka tersebut masih berupa estimasi,” tuturnya.*

Pos terkait