Rumah Mewah di Kota Baru Parahyangan Dieksekusi, Penghuninya Direlokasi ke Rumah Singgah di Leweung Datar

Pengosongan rumah mewah di Kota Baru Parahyangan tanpa perlawanan dari penghuninya, Selasa (21/1/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Sebuah rumah di kompleks perumahan elit, Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Selasa (21/1/2025).

Saat eksekusi dilakukan tak ada perlawanan dari pemilik rumah mewah tersebut.Selama proses eksekusi mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan Satpol PP.

Eksekusi dilakukan PN Bale Bandung karena pemilik rumah menunggak ke bank. Hingga kemudian oleh pihak bank dilelangkan.

Pantauan di lapangan, pengosongan dilakukan dengan mengeluarkan seluruh barang milik penghuni rumah tersebut.

Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga mengatakan, eksekusi dilakukan PN Bale Bandung sesuai dengan penetapan Nomor 28. Eksekusi risalah 2023 telah dilakukan peneguran tiga kali tanpa diwakili pihak termohon eksekusi.

Namun dari termohon mengajukan perkara nomor 333 PDTG/2023 dalam putusan tersebut ditolak permohonannya. Oleh karena itu penetapan eksekusi dikeluarkan sehingga terjadi pelaksanaan eksekusi sekarang.

“PN Bale Bandung melakukan eksekusi pengosongan rumah mewah tersebut dari pihak yang memenangkan lelang. Mengingat penghuninya enggan meninggalkan rumah tersebut,” kata Pandapotan Sinaga.

Ia menambahkan, selama ini pihak pemohon eksekusi telah berupaya mendatangi termohon eksekusi. Namun pemilik lama tidak keluar dari objek yang telah dibeli melalui proses lelang.

Dijelaskannya, pemilik lama rumah tersebut mengambil pinjaman ke salah satu bank namun tidak mampu menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pelunasan sehingga pihak bank melakukan lelang. Sebelumnya sudah melayangkan teguran, namun kemudian termohon atau pemilik rumah sebelumnya mengajukan gugatan perkara

“Kami (pengadilan) memiliki itikad baik dengan menyiapkan rumah singgah bagi pemilik rumah sebelumnya di Desa Bojonghaleuang, Kecamatan Saguling, KBB,” sebutnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum dari pemilik rumah sebelumnya, Putra Agustian, SH., mengatakan pihaknya berencana akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum lainnya.

“Klien kamj sangat dirugikan dalam proses lelang hingga eksekusi pengosongan rumah mewah ini,” kata Putra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kota Bandung ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lagi karena memang prosesnya terlalu dipaksakan.

“Contohnya saja dari mulai rumah singgah gak tau dimana, baru tahunya hari ini. Rumah singgah kan kewajiban dari pihak bank atau dari penyelenggara. Kalau memang memenuhi unsur-unsur baru ada perbuatan melanggar hukumnya kita tempuh,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kliennya mengajukan pinjaman sekitar Rp 6 miliar ke bank. Hanya saja yang sudah terbayarkan baru sekitar Rp 2 miliar.

Kemudian pihak bank melelang rumah tersebut hingga terjual dengan harga sekitar Rp 4,5 miliar. Namun pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses lelang hingga balik nama sertifikat rumah mewah tersebut.

“Kami melihat asa sejumlah kejanggalan. Dari mulai balik nama sertifikat. Kita banyak menduga pihak yang terlibat termasuk notaris. Karena normalnya balik nama sertifikat itu tidak sebentar. Dilelang April sekian bulan kemudian sertifikat balik nama sudah keluar. Kami juga sangat menyayangkan, pihak termohon tidak pernah dapat panggilan dari pengadilan,” tukasnya.*