SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMKM) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kebijakan mempermudah perizinan untuk mengurangi tingkat pengangguran di khususnya di KBB dengan
membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan penerbitan NIB,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda KBB Deni Achmad, Jumat (27/12/2024).
Terkait hal tersebut, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah KBB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro
memberikan fasilitasi untuk mendorong percepatan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM di KBB.
Kolaborasi dilakukan sejumlah instansi tersebut dengan melaksanakan kegiatan pelatihan pelayanan pembuatan NIB yang diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pelatihan pelayanan penerbitan NIB.
Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan pada Juli 2024 di The Radiant Hotel Lembang dan bulan Agustus di Takashimaya Hotel Lembang
Kegiatan sosialisasi menyasar petugas pelayanan publik pada 16 kecamatan dan operator di 165 desa di Bandung Barat. Deni berharap melalui kegiatan ini dapat membantu masyarakat untuk menjadi operator pelayanan pembuatan NIB di wilayahnya.agar mempercepat target 41.516 UMKM ber NIB pada tahun 2024 ini.
Deni menjelaskan, bahwa penerbitan NIB merupakan legalitas kepemilikan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dengan adanya NIB tersebut para pelaku usaha menjadi terdata dan memiliki kesempatan mengakses maupun mendapatkan program-program pengembangan usaha yang disediakan oleh pemerintah. Terutama terhadap akses permodalan perbankan bagi UMK seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). singkat Deni Achmad
“Berbagai manfaat bagi koperasi dan UMKM memiliki NIB di antaranya, pertama mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas,” sebutnya.
Kedua, dengan memiliki NIB para pelaku koperasi dan UMKM mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha, selanjutnya yang manfaat yang ketiga adalah memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank, permodalan tersebut bisa dipakai oleh pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Manfaat keempat yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya.
Kelima memangkas waktu perizinan usaha melalui kehadiran sistem Online Single Submission (OSS) dan NIB akan membantu proses perizinan usaha menjadi lebih cepat dan mudah.
“Dan manfaat keenam dengan memiliki NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain,” tandasnya.
Ia menambahkan, walaupun tahun 2024 ini target penerbitan NIB di KBB belum bisa tercapai, tapi setidaknya operator di tingkat desa sudah dilatih serta sudah mengerti untuk bisa melayani masyarakat dalam pelayanan penerbitan NIB.
“Saya optimistis di tahun 2025 Bandung Barat, bisa memenuhi target yang diberikan pemerintah provinsi,” tukasnya.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat menempati peringkat pertama realisasi investasi pada triwulan 1 – tahun 2024 dengan nilai realisasi investasi PMA dan PMDN sebesar Rp. 64,7 Triliun atau meningkat 29,29% dari tahun 2023 pada periode yang sama.
Data capaian NIB tahun 2021-2023 yang terbit di Provinsi Jawa Barat sudah mencapai 112,1%% dari target penerbitan yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat tahun 2024 yaitu sebabyak 1.000.000 NIB atau sejumlah 1.121.059 NIB dari total potensi penerbitan NIB di Jawa Barat sebanyak 4.533.268 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK).
Sedangkan, target capaian NIB di KBB adalah sebanyak 41.516 NIB . Sampai Desember 2024, NIB yang telah diterbitkan sebanyak 38.787 NIB atau sebesar 93.43% dari target yang ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat. Dimana terdapat 58.216 jumlah pelaku UMK di Bandung Barat yang tercatat.(Adv).**

