SATUMEDIA.ID – Pasca-Reformasi, Indonesia membangun demokrasi dengan fondasi yang kuat negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensial, dan semangat desentralisasi. Namun, tiga fondasi ini sering kali berhadapan dalam praktik ketatanegaraan kita, terutama dalam desain sistem pemilu.
Pertanyaan mendasarnya: apakah sistem pemilu kita hari ini telah selaras dengan karakter negara kesatuan yang menganut presidensialisme serta semangat desentralisasi? Atau justru menimbulkan ketegangan antara pusat dan daerah, antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, serta antara ide representasi dan efektivitas pemerintahan?
Negara Kesatuan, Tapi Terdesentralisasi
Konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, namun mengadopsi desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah diberi ruang besar untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, termasuk memilih kepala daerah secara langsung. Di sisi lain, sistem presidensial menjadikan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan masa jabatan tetap, dan tidak bergantung pada parlemen.
Namun, penyelenggaraan pemilu yang menyatukan semua level secara serentak (presiden, DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah dalam tahun yang hampir sama) telah menciptakan persoalan serius: beban administratif, kompleksitas logistik, polarisasi politik, dan kerancuan representasi. Pemilu serentak 2019 dan 2024 menunjukkan bahwa bukan hanya rakyat yang kewalahan, tapi juga penyelenggara dan peserta pemilu.
Sistem Pemilu dan Ketegangan Desain Kelembagaan
Dalam sistem presidensial, idealnya pemilu legislatif dan eksekutif dipisah secara waktu. Tujuannya agar rakyat dapat menilai masing-masing secara objektif dan tidak terjebak pada logika “ikut capres siapa, maka pilih calegnya siapa”. Sayangnya, penyatuan pemilu membuat koattail effect atau efek ekor jas menjadi dominan: caleg yang tak populer pun bisa menang asal berasal dari partai pendukung capres yang sedang naik daun.
Lebih dari itu, penyatuan pemilu menenggelamkan isu lokal dalam tsunami politik nasional. Di negara desentralistik seperti Indonesia, aspirasi lokal sering tertelan kampanye nasional yang penuh jargon ideologis, sehingga DPRD dan kepala daerah terpilih kerap tak merepresentasikan dinamika daerahnya sendiri. Padahal, otonomi daerah menuntut adanya ruang artikulasi dan agregasi kepentingan lokal yang otentik.
Menuju Sistem yang Selaras
Sudah saatnya Indonesia merancang sistem pemilu yang lebih sesuai dengan identitas kelembagaannya. Setidaknya ada tiga prinsip utama yang perlu diperhatikan:
1. Pisahkan Pemilu Eksekutif dan Legislatif
Pemilu presiden dan DPR sebaiknya tidak dilangsungkan serentak. Pemisahan waktu pemilu memungkinkan pemilih mengevaluasi dan menentukan pilihan secara rasional terhadap fungsi lembaga yang berbeda. Ini juga menghindarkan dominasi satu isu nasional dalam semua ruang politik.
2. Desentralisasi Jadwal dan Desain Pemilu Lokal
Berikan ruang kepada daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD sesuai kalender lokal yang ditentukan dalam kerangka nasional. Pemilu serentak di tingkat lokal bisa tetap dilakukan, tapi tidak harus seragam waktunya di seluruh Indonesia. Ini juga memperkuat pengawasan dan partisipasi masyarakat daerah.
3. Perkuat Sistem Kepartaian yang Berakar Lokal dan Nasional
Partai politik sebaiknya tak hanya kuat di pusat, tapi juga mampu merespon aspirasi daerah. Salah satu caranya adalah mendorong rekrutmen politik berbasis daerah dan membuka ruang afirmasi terhadap tokoh lokal berkualitas, bukan hanya mereka yang punya jejaring pusat atau “koalisi besar”.
Penutup: Demokrasi yang Menyatu, Bukan Seragam
Desain sistem pemilu bukan sekadar urusan teknis, tapi merupakan cermin dari bagaimana kita memahami hubungan antara negara dan rakyat, antara pusat dan daerah, antara lembaga eksekutif dan legislatif. Negara kesatuan tidak harus berarti keseragaman jadwal dan tata cara pemilu. Sebaliknya, negara kesatuan yang sehat justru mampu memberikan ruang fleksibilitas dalam bingkai sistemik yang tetap kokoh.
Indonesia membutuhkan sistem pemilu yang tidak hanya demokratis, tetapi juga kompatibel dengan karakter presidensialisme dan desentralisasi. Pemilu harus memperkuat fungsi representasi rakyat dan memperkuat kinerja pemerintahan, bukan justru menimbulkan distorsi, disorientasi, dan disfungsi kelembagaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi sistem pemilu serentak bisa menjadi awal untuk merumuskan sistem yang lebih selaras. Yang kita cari bukan hanya efisiensi pemilu, tapi keadilan politik dan efektivitas pemerintahan dalam negara kesatuan yang plural dan luas ini.*
Penulis Asep Wahyu FS, Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Pemerintahan Lokal, Tinggal di Bumi Ganas Sari Bandung.