SATUMEDIA.ID – Hari Puisi Nasional diperingati setiap tanggal 28 April sebagai bentuk penghormatan terhadap dunia sastra Indonesia, khususnya puisi. Penetapan tanggal ini merujuk pada hari wafatnya salah satu penyair legendaris Tanah Air, Chairil Anwar, yang dikenal sebagai pelopor Angkatan ’45 dan memiliki pengaruh besar dalam perkembangan sastra modern Indonesia.
Peringatan ini tidak hanya menjadi momen mengenang sosok Chairil Anwar, tetapi juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap puisi. Berbagai kegiatan biasanya digelar untuk memeriahkan Hari Puisi Nasional, mulai dari pembacaan puisi, diskusi sastra, hingga lomba menulis yang melibatkan berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Secara resmi, Hari Puisi Nasional memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 071 Tahun 1969. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan puisi terus hidup dan berkembang sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya yang mampu merefleksikan perasaan, pemikiran, serta realitas kehidupan masyarakat Indonesia.*