SATUMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan keberatan yang diajukan Vidi Aldiano terkait gugatan hak cipta dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas lagu “Nuansa Bening.” Putusan ini membuat Vidi terbebas dari tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 28,4 miliar yang sebelumnya dibebankan kepadanya. Dalam dokumen gugatan awal, para penggugat menuding Vidi melanggar hak mekanik hak untuk memperbanyak karya secara fisik maupun digital tanpa persetujuan resmi.
Keenan dan Rudi berpendapat bahwa penggunaan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi dilakukan tanpa izin yang sah, mengingat ia telah membawakan lagu tersebut ratusan kali sejak 2008 hingga 2024 di berbagai panggung dan acara. Mereka mengklaim bahwa setiap penampilan Vidi atas lagu itu merupakan bentuk reproduksi yang melanggar ketentuan hukum. Klaim inilah yang kemudian menjadi dasar tuntutan nominal besar tersebut.
Namun kini, dengan dipertimbangkannya keberatan Vidi dan keluarnya putusan pengadilan yang membatalkan seluruh tuduhan, semua klaim pelanggaran hak cipta tersebut dinyatakan tidak berdasar. Hasil ini menandai kemenangan penting bagi Vidi Aldiano, sekaligus menutup bab panjang sengketa hukum yang sempat menjadi sorotan industri musik Indonesia.*





