SATUMEDIA.ID – Perpanjangan Surat pertimbangan teknis (pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal mutasi pejabat tinggi pratama yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan kasus pertama di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024 terkait rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dengan agenda tahapan pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung, Rabu (5/3/2025).
“Perpanjangan pertek di Bandung Barat ini, sepengetahuan saya menjadi yang pertama terjadi di Indonesia. Saya berharap ini menjadi pembelajaran ke depan agar ketika sudah terbit pertek segera laksanakan mutasi, rotasinya. Jangan sampai ditunda-tunda,” kata saksi ahli dari pihak tergugat Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim.
Diketahui, kasus gugatan ke PTUN Bandung tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika.
Gugatan terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat karena diduga cacat hukum. Dalam kasus ini, Rini Sartika sebagai pihak penggugat dan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim
sebagai tergugat.
Pada sidang ini, dipimpin Hakim Ketua
Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.,
Hakim anggota Muhammad Ferry Irawan, S.H., M.H., dan Jimmy Riyant Natareza, S.H., M.H.
Halim yang merupakan saksi ahli dari Pemkab Bandung Barat tak memungkiri bahwa batas waktu pertek tersebut telah habis dan diterbitkan pertek perpanjangan.
“Sebenarnya tidak ada jeda di situ, habis pertek yang pertama kemudian muncul yang kedua dengan menyebut bahwa itu melanjutkan pertek yang sebelumnya,” ujarnya
Namun, tegas Halim, secara substansi tidak ada pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan sepanjang tidak ada perubahan nama-nama pejabat di bagian lampiran itu tidak masalah.
Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika. Menurutnya, langkah yang ditempuhnya sudah melalui jalur yang benar.
“PNS menggugat artinya yang bersangkutan sudah melalui jalur yang sebenarnya. Artinya tanpa melalui demonstrasi dan segala macam, itu kita harus hargai karena hak seluruh PNS,” sebut Halim.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto, S.H., M.H., dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat Rini Sartika.
Menurutnya, apabila mencermati pertek dari BKN menyatakan Pj Bupati Bandung Barat itu memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi. Namun, pertek tersebut memiliki batas waktu, yakni hanya 1 bulan.
“Perteknya itu selama 1 bulan dari 29 Juli-28 Agustus 2024. Kemudian, 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik. Kan batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan dilantik 2 September,” tutur Sukamto.
Dengan demikian, lanjut Sukamto, pertek sebelumnya dinilai sudah kelewat waktu. Dimana kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kadaluwarsa.
“Karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik,” tandasnya.
Melihat fakta tersebut, Sukamto menyebut keputusan rotasi dan mutasi yang dilakukan pada 2 September 2024 itu tidak sah lantaran Pj Bupati Bandung Barat saat itu menjabat tidak memiliki kewenangan.
“Kalau dari prosedur dan substansinya benar karena secara substansi yang dilantik adalah pejabat yang punya keahlian di bidang tersebut. Hanya saja mungkin keahlian di bidang yang bersangkutan (Rini Sartika) secara spesifik adalah di bidang perencanaan pembangunan, sementara kalau dialihkan ke staf ahli tidak cocok,” tuturnya.
Menurutnya, harusnya pertek tersebut diikuti izin dari Mendagri sedangkan yang ini tidak ada dan diubah menjadi keputusan baru dengan substansi yang sama.
“Kalau saya mengatakan cacat kewenangan, prosedur dan substansinya benar. Sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Tahapan dan prosedurnya sudah benar hanya saja kalau bupati mengangkat sebelum tanggal 28 Agustus, sah semuanya,” tandasnya.*




