SATUMEDIA.ID – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap 13 pegawai negeri sipil dalam sidang banding administratif yang digelar di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Sidang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua BPASN, Prof. Zudan.
Dalam persidangan tersebut, BPASN menelaah berbagai pelanggaran disiplin yang diajukan ASN dari sejumlah instansi. Kasus yang masuk daftar banding beragam, mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar.
“Dari total 16 kasus yang disidangkan, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 kasus, dan membatalkan 2 kasus setelah mempertimbangkan hasil kajian serta fakta persidangan,” ujar Prof. Zudan dikutip dari laman BKN, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, disiplin ASN harus berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Prof. Zudan juga menekankan bahwa seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. “Keputusan yang diambil BPASN mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Hasil sidang banding ini selanjutnya akan disampaikan kepada para ASN yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.*





