SATUMEDIA.ID – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang BPASN yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dari 35 perkara yang dibahas, pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja menjadi kasus yang paling banyak ditemukan, yakni 11 perkara.
Selain itu, terdapat sembilan perkara pelanggaran integritas, tiga perkara terkait izin perkawinan dan perceraian, tiga perkara asusila, satu perkara narkotika, serta delapan perkara tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini selaku Ketua BPASN. Ia mengatakan, mayoritas keputusan dalam perkara tersebut diperkuat oleh BPASN.
“Dari 35 kasus yang dibahas dalam sidang ini, 31 kasus akan diperkuat dan empat kasus diperingan. Meski diperingan, sanksi tetap diberikan kepada ASN yang melanggar,” kata Rini dikutip dari laman Kementerian PANRB,Jumat (14/8/2026).
Menurut Rini, penjatuhan sanksi dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam setiap perkara. Bentuk hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Untuk pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian sebagai ASN.
Rini mengatakan, hingga Agustus 2026, BPASN telah menangani 239 perkara. Dari jumlah tersebut, 63 perkara berkaitan dengan ASN yang tidak masuk kerja.
Ia mengingatkan ASN agar tidak mengabaikan kewajiban kehadiran. Berdasarkan ketentuan disiplin PNS, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.
“Jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah, dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Rini.
Ia juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan ASN, khususnya terkait kehadiran selama jam kerja.
Pengawasan dan pembinaan, kata dia, perlu dilakukan sejak ditemukan adanya pelanggaran agar persoalan tidak berlarut-larut dan dapat segera ditindaklanjuti.
Sidang BPASN sendiri merupakan bagian dari mekanisme upaya administratif bagi ASN yang mengajukan keberatan atau banding administratif atas keputusan yang dikeluarkan PPK maupun pejabat yang berwenang menetapkan keputusan.
Dalam proses tersebut, BPASN dapat mempertahankan, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh PPK.*




