SATUMEDIA.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor : 561/kep49-kesra/2024.tgl 13 Feburuari 2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027 cacat hukum.
“Kenapa dikatakan cacat hukum, karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang masuk Dewan Pengupahan Jawa Barat sampai habisnya keanggotan pada 2021 belum memperpanjang keanggotaan di Kadin Jawa Barat,” kata pengurus Kadin Jawa Barat dari Komisi Tetap, Asep Hendra, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, secara otomatis asosiasi tersebut tidak punya hak untuk diverifikasi dan terkreditasi menjadi perwakilan untuk Dewan Pengupahan Jawa Barat.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang ada yaitu Permenaker nomor 13 tahun 2021 pasal 15 point 2 menyebutkan “Keanggotaan Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dari unsur organisasi pengusaha yang menangani ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
“Apalagi bahwa di Kadin Jawa Barat yang mewakili unsur pengusaha itu bukan hanya hanya Apindo saja. Maka dari itu, kami menyarankan kepada Pemprov Jabar, khususnya bapak Pj Gubernur Jawa Barat. Bey Machmudin untuk.segera mencabut SK tersebut dan merevisinya,” tandas Asep Hendra.
Ditegaskannya, Kadin Jawa Barat akan mengambil upaya-upaya hukum jika Pemprov Jawa Barat tidak untuk.segera mencabut SK tersebut dan merevisinya.
“Supremasi hukum akan kami tegakkan di Dewan Pengupahan Jawa Barat. Kadin Jawa Barat sudah melakukan upaya preventif dan koordinatif kepada Pj Gubernur Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melaksanakan Permenaker No 13 Tahun 2021,” tuturnya.
Menurutnya, apabila tetap dipaksakan maka kejadian ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pj Gubernur dan Pemprov Jawa Barat.
“Jangan sampai pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengetahui hal-hal kecil di Jawa Barat karena bisa menjadi bom waktu kondusifitas pemerintahan di Jawa Barat,” sebutnya.
Pasalnya, lanjut Asep, Bey Triadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan ,Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan,dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
“Sekali lagi saya menekan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Kepgub tentang Dewan Pengupahan periode 2024- 2027,” tukasnya.*