Pemohon Pemutihan Tunggakan Membeludak, Kantor Samsat Kota Cimahi Terapkan Ganjil Genap

Terjadi lonjakan pemohon layanan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Cimahi pada Rabu (9/4/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Terjadi lonjakan pemohon layanan pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Cimahi pada Rabu (9/4/2025).

Mengantisipasi membeludaknya masyarakat pemohon pemutihan tunggakan pokok, Kantor Samsat Kota Cimahi memberlakukan sistem ganjil genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan bermotor.

“Pemberlakuan ganjil genap akan diberlakukan hingga akhir bulan April 2025. Oleh karena itu, untuk sementara, pelayanan samsat Cimahi kita memberlakukan aturan ganjil genap. Biar tidak terjadi antrean panjang warga,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Cimahi, Reni Astati di Kantor Samsat Cimahi, Rabu (9/4/2025).

Ia menyebut, sejak diberlakukan pemutihan tunggakan pokok mengalami lonjakan hingga dua kali lipat dibandingkan hari biasa.

“Antusias masyarakat untuk mengurus tunggakan dan denda pajak kendaraan terus mengalami lonjakan hingga dua kali lipat dibandingkan hari biasa. Kemarin saj, kami sudah menerima Rp1,5 miliar penerimaan pajak, dimana rata-rata harian ada di Rp600 juta, berarti sudah dua kali lipat dibandingkan hari biasa,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Samsat Cimahi juga membuka layanan pengampunan pajak, khusus di akhir pekan.

“Selama program pemutihan ini, kami membuka layanan di hari libur, sabtu dan minggu,” sebutnya.

Ia tidak memungkiri, jika masih banyak masyarakat yang belum menerima informasi terkait pemutihan pajak yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Upaya yang kami lakukan dengan
memasang berbagai spanduk terkait alur layanan yang dibutuhkan masyarakat di sejumlah sudut di area kantor Samsat Cimahi. Kami pasang, baik dari sop, alur layanan, maupun estimasi biaya yang harus mereka bayarkan. Di media sosial mau ada nomor yang bisa dihubungi untuk memudahkan masyarakat,” pungkasnya.*