SATUMEDIA.ID – DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kabupatan Bandung Barat (KBB) akan meninjau lokasi proyek Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Demikian kesimpulan dari rapat koordinasi antara DPRD KBB dengan DPRD Jabar, dinas terkait dan PT Mitra Reka Buana selaku pengelola pembangunan Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong.
Rapat dihadiri Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati, Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi, Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi, Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys,Kasatpol PP KBB Ludi Awaludin, dan perwakilan dinas di Pemkab Bandung Baratm
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati menjelaskan tujuan dari rapat koordinasi ini agar persoalan pembangunan Eiger Camp segera terselesaikan.
“Kami ingin memastikan sistem perizinan yang ada di Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat itu sejalan. Eiger Camp ini sudah mendapatkan izin dari DPMPTSP KBB, ada izin lingkungan hidupnya, Amdal, Andalalin dari Dishub.,” kata Rahmat.
Namun, ia mendapat informasi
bahwa di lapangan yang dibangun banyak yang menyalahi dokumen dan tidak sesuai dengan izin yang didapati.
“Kami akan segera meninjau lokasi pembangunan Eiger Camp untuk mengetahui penyebab aktivitas tersebut menyalahi aturan. Dijadwalkan pada11 April 2025 ke lapangan bersama DPRD KBB. Kita yakini niatnya Gubernur Jabar itu baik. Tapi jangan sampai terlihat berjalan sendiri, tanpa ada dukungan dari birokrasi,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, terkait rencana peninjauan ke lapangan untuk memastikan bahwa pembangunan Eiger Camp telah sesuai site plan.
“Oke izinnya lengkap, tapi kan apakah sesuai dengan site plan atau tidak. Oleh karena itulah, pada 11 April 2025 kami akan melakukan peninjauan ke lokasi proyek.Kalau teknis berjalan sesuai prosedur itu tidak akan timbul masalah kedepannya,” kata Pither.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Yusef Ahmad mengatakan, pembangunan Eiger Camp sudah teregister dalam sistem OSS. Artinya pihak perusahaan sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang harus ditempuh.
“Perusahaan sudah mengantongi perizinan sampai keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalannya, perizinan yang keluar apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan site plan yang tertuang,” kata Yusef.
Lebih jauh diungkapnya, PT Eigerindo Multi Produk Industri telah melengkapi semua dokumen, seperti pola ruang, site plan dari Dinas Tata Ruang, Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, hingga Andalalin dari Dinas Perhubungan.
“Permohonan izin pembangunan Eiger Camp pada 2021. Lalu kami berikan arahan untuk melengkapi beberapa dokumen dari Dinas PUTR, Dinas LH, Dishub dan Bappelitbangda. Di sana perusahaan langsung menyusun dokumen kelengkapan, PBGnya terbit di Maret 2023,” jelas Yusef.
Ia menambahkan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan yang dikeluarkan Dinas PUTR hanya sebanyak 2,08% dari batas maksimal KDB Kawasan 10% yang tertuang dalam Perda KBU. Lalu dalam site plan pembangunan Eiger Camp disebutkan Yusef, hanya ada 14 PBG.
“Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja dengan sistem OSS perizinannya tidak perlu lagi rekomendasi dari Gubernur prosesnya. Tapi perda KBU tetap jadi acuan kaitan dengan teknisnya,” tukasnya.*





