Diskominfotik KBB Raih Nilai Tertinggi Indeks Reformasi Birokrasi

Sekretaris Diskominfotik KBB, Donny Pratama menerima piagam penghargaan dari Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail didampingi Sekda KBB Ade Zakir.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi perangkat daerah yang meraih penilaian tertinggi dalam Indeks Reformasi Birokrasi (RB).

Diskominfotik KBB menjadi terbaik 1 meraih nilai 87,80 dengan predikat Asangat baik, terbaik 2 DP2KBP3A meraih nilai 86,55 dengan predikat A sangat baik, dan terbaik 3 Disarpus meraih nilai 84,87 dengan predikat A sangat baik.

Tiga perangkat daerah dengan nilai indeks tertinggi tahun 2024 tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.125-Bag Orgs/2025 tanggal 17 April 2025, penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) perangkat daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 telah resmi ditetapkan.

Indeks RB biasanya dinilai dalam rentang 0–100 dan dikategorikan ≥ 85 Sangat Baik, 76–84 Baik, 61–75 Cukup, 51–60 Kurang
≤ 50 Sangat Kurang.

“Alhamdulillah atas capaian ini. Tentunya menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi,” kata Kepala Diskominfotik KBB, Yoppie Indrawan, didampingi oleh Sekretaris Diskominfotik KBB, Donny Pratama, Kamis (10/7/2025)

Ia menjelaskan, penilaian dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi (SURABI) hasil kerja sama antara Bagian Organisasi Setda KBB dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 31 perangkat daerah non-kecamatan mengikuti proses penilaian ini.

“Indeks RB Perangkat Daerah Kabupaten adalah ukuran capaian pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten. Indeks ini digunakan untuk menilai sejauh mana upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani,” tuturnya.

Adapun tujuan pengukuran Indeks RB Perangkat Daerah ialah untuk mengetahui tingkat kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat OPD, mendorong setiap perangkat daerah untuk melakukan perbaikan sistem kerja, manajemen SDM, dan pelayanan publik.

“Juga sebagai dasar evaluasi dan pembinaan oleh instansi pembina (Inspektorat, Biro Organisasi, atau Bagian Organisasi Setda), serta sebagai bagian dari pengukuran kinerja pemerintah kabupaten secara keseluruhan,” tuturnya.

Sementara itu, Komponen Penilaian Indeks RB mengacu pada PermenPANRB No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map RB 2020–2024, penilaian RB terdiri dari area perubahan dengan bobot 40% berupa manajemen dan perubahan.

“Dan hasil yang diharapkan dengan bobot 60% dengan output pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pemerintahan yang akuntabel, pemerintahan yang efektif dan efisien, dan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.(Diskominfotik KBB).**

Pos terkait