SATUMEDIA.ID – Ditetapkannya status tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Eisenhower Sitanggang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengundang keprihatinan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
“Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas terjadinya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.077.881.200, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Jawa Barat,” kata Bupati Jeje Ritchie Ismail dalam rilis tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi mencederai kepercayaan
masyarakat terhadap institusi pemerintahan, khususnya di sektor
kesehatan.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun instansi terkait
lainnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan data dan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami tidak akan mentolerir
segala bentuk praktik yang menyimpang dan merugikan masyarakat
maupun keuangan negara,” tandasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Bandung Barat tidak memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung terciptanya
pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kepada masyarakat Bandung Barat, kami mengajak untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan agar semakin
bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadinkes KBB Eisenhower Sitanggang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Barat terungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200.
Selain Eisenhower, Kejari Kabupaten Bandung juga menetapkan status tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drg. Ridwan Daomara Silitonga dan Direktur PT Multi Artha Sehati, Cristian Gunawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, mengatakan, ketiganya terbukti terlibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinkes KBB pada tahun anggaran 2021.
“Pengadaan mobile lab senilai Rp6,07 miliar ini tidak pernah diajukan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Diduga terjadi pengkondisian proyek tersebut mengarah pada kerja sama antara Dr. dr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran yang ketika itu menjabat Kepala Dinkes KBB, Drg. Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK kedua, serta Cristian Gunawan selaku Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa pengadaan caravan lab,” kata Doni Haryono Setiawan saat menggelar konferensi pers, Kamis (17 /7/2025).
Ia menambahkan, meski tidak pernah diajukan, namun proyek tetap berjalan, bahkan tanpa dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).*





