SATUMEDIA.ID – Lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diduga telah menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka
kedapatan overstay atau tinggal lebih lama dari batas waktu yang semestinya.
Diketahui, mereka bekerja di PT Era Muda Bogatama di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
“Kelima TKA diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan, terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian.
Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan lima TKA asal Tiongkok merupakan implementasi dari operasi Wira Waspada pengawasan orang asing serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025.
“Pelaksanaan operasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian perihal Pelaksanaan Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025,” tuturnya.
Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,
“Kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Novriandri.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Disnaker KBB, Dewi Andani mengatakan, mengenai keberadaan TKA di wilayah Bandung Barat, dipastikan tercatat dan dipantau oleh Disnaker KBB. Pasalnya, TKA harus melampirkan izin tinggal ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Untuk TKA Tiongkok yang overstay di Bandung Barat, kami masih melakukan pengecekan,” kata Dewi.
Soal keberadaan TKA di wilayah Bandung Barat, Dewi memastikan semua yang bekerja di Bandung Barat tercatat dan dipantau oleh Disnakertrans. Sebab mereka mesti melampirkan izin untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Jika perusahaan hendak memakai tenaga kerja asing, maka harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lalu dilaporkan ke kementerian. Itu harus tercatat di kita juga,” tandasnya.*