Dibakar Api Cemburu, Seorang Pemuda di Baleendah Tewas Dikeroyok

Ilustrasi pengeroyokan.(Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial AP.

Aksi pengeroyokan viral di media sosial.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Laswi, Kampung Cipicung RT 06/RW 01, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB,

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara korban, dengan salah satu tersangka berinisial DS.

“Motif utama pengeroyokan ini didasari oleh kecemburuan korban. Tersangka DS diketahui melakukan percakapan (chatting) dengan kekasih korban,” ujar Kompol Luthfi Olot saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (18/7/ 2025).

“Hal ini memicu korban untuk mengajak DS berduel. Namun, alih-alih datang sendiri, pelaku DS justru mengajak dua rekannya, LF dan LI, untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Setibanya di lokasi kejadian, ketiga tersangka langsung secara membabi buta memukuli korban secara bertubi-tubi ke arah kepala dan badan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 17 Juli 2025 ke Polsek Baleendah. Setelah mendapatkan laporan, kurang dari 24 jam ketiga pelaku langsung diringkus di lokasi berbeda.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka LF dan LI diamankan di daerah Cieuntung Baleendah. Sementara itu, tersangka DS ditangkap di daerah Patung Tugu Juang Baleendah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.*

Pos terkait