Perselisihan Driver Ojol dan Debt Collector Berujung Aksi Massa di Kabupaten Bandung

Perselisihan antara seorang pengemudi ojek online dan oknum debt collector di Kabupaten Bandung memicu kerumunan massa di kantor PT Bali Jaya Sampurna, Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Jumat (17/7/2026) malam.(Dok.Polresta Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Perselisihan antara seorang pengemudi ojek online dan oknum debt collector di Kabupaten Bandung memicu kerumunan massa di kantor PT Bali Jaya Sampurna, Jalan Kopo Sayati, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Jumat (17/7/2026) malam. Polisi bergerak cepat mengamankan situasi hingga ketegangan berhasil diredam tanpa menimbulkan bentrokan.

Insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online InDrive berinisial M dihentikan oleh seorang oknum debt collector. Dalam kejadian itu, sepeda motor yang digunakan pengemudi diamankan dengan alasan kendaraan tersebut menunggak angsuran selama dua bulan.

Peristiwa tersebut kemudian menyebar di kalangan komunitas ojek online. Tak lama berselang, sejumlah pengemudi dari berbagai komunitas bersama warga mendatangi kantor PT Bali Jaya Sampurna untuk menyampaikan protes. Massa menilai tindakan oknum debt collector itu meresahkan dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas operasionalnya.

Untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas, Polresta Bandung bersama Polsek Margahayu menerjunkan personel ke lokasi. Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi dengan melibatkan personel Satintelkam, Sat Samapta, Satlantas, serta unsur gabungan lainnya.

Aparat mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Polisi kemudian membawa oknum debt collector beserta pengemudi ojek online ke Mapolresta Bandung guna menjalani pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mempercayakan setiap penyelesaian permasalahan kepada aparat penegak hukum. Polresta Bandung akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Aldi.

Hasil mediasi yang difasilitasi kepolisian membuat situasi kembali kondusif. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material akibat peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, pengelola PT Bali Jaya Sampurna menyatakan kantor perusahaan di Jalan Kopo Sayati akan ditutup dan tidak lagi beroperasi di lokasi tersebut.

Polresta Bandung turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menghadapi persoalan hukum. Setiap dugaan pelanggaran diminta segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.*

Pos terkait