SATUMEDIA.ID – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Gas subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu itu dipindahkan ke dalam tabung gas portable, kemudian dikemas dan dijual kembali kepada konsumen.
Polresta Bandung mengungkap praktik tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mendapati aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung portable yang diduga telah berlangsung sebagai kegiatan usaha.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Menurut Tri, petugas awalnya menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran portable. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang di lokasi untuk dimintai keterangan dan mengembangkan penyelidikan.
“Dari pemeriksaan dan pengembangan di lapangan, kami menemukan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pengisian biasa. Ada proses pemindahan, penyegelan, pengemasan hingga pemasaran kembali kepada konsumen,” kata Tri.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan tersebut.
Agus disebut menyediakan peralatan dan sarana pengisian, mengatur proses pemindahan gas, serta mengarahkan para pekerja dalam tahap pengisian, penyegelan hingga pengemasan.
Setelah LPG 3 kg dipindahkan ke tabung portable, produk tersebut kemudian diberi segel dan dikemas menggunakan kardus agar terlihat seperti barang baru sebelum dipasarkan.
Polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, yakni IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), AM (16), dan AS (46).
Tri menjelaskan, para pekerja tersebut memiliki tugas berbeda. Ada yang bertanggung jawab memindahkan isi LPG, memasang segel, menyiapkan kemasan hingga menyediakan LPG 3 kg yang menjadi bahan utama.
Habiskan 80 Tabung LPG 3 Kg Sehari
Skala kegiatan tersebut tergolong besar. Polisi memperkirakan pelaku menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg bersubsidi setiap hari.
Dari satu tabung LPG 3 kg, pelaku disebut dapat menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable.
Dengan demikian, kapasitas produksinya diperkirakan mencapai sekitar 960 tabung portable dalam sehari.
Produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara langsung kepada konsumen maupun melalui platform perdagangan elektronik.
Harga jualnya berkisar Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per tabung, bergantung pada metode penjualan.
Polisi bahkan menemukan aktivitas pemasaran melalui salah satu akun Shopee dengan nama pengguna octavarium.id.
“Keuntungan menjadi alasan utama kegiatan ini dilakukan. Gas yang seharusnya dinikmati masyarakat penerima subsidi justru dialihkan untuk dijadikan produk komersial,” ujar Tri.
Berdasarkan perhitungan penyidik, satu tabung LPG 3 kg yang menghasilkan 12 tabung portable dapat memberikan nilai penjualan sekitar Rp 192.000 apabila setiap tabung dijual Rp 16.000.
Setelah dikurangi modal, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 98.000 dari setiap tabung LPG 3 kg.
Jika dalam sehari digunakan 80 tabung LPG subsidi, keuntungan kotor pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp 7,84 juta per hari.
Polisi turut menyita ribuan tabung gas portable dalam pengungkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 46 tabung LPG 3 kg berisi, 33 tabung LPG 3 kg kosong, 3.763 tabung gas portable berisi hasil pemindahan, 2.735 tabung portable kosong, serta 27 paket gas portable yang sudah siap dikirim.
Selain itu, petugas menyita dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, tinta dan stempel bertuliskan “TOKAI”, plastik segel, baki, serta sejumlah peralatan lainnya.
Polisi juga menemukan satu flashdisk yang berisi tangkapan layar aktivitas penjualan gas portable melalui platform e-commerce.
Tri menilai jumlah barang bukti yang ditemukan memperlihatkan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan dalam skala cukup besar.
“Volume barang bukti yang kami temukan menunjukkan adanya kegiatan yang sudah dipersiapkan dan dijalankan secara terstruktur, bukan hanya pengisian dalam jumlah terbatas,” kata Tri.
Polresta Bandung masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal pasokan LPG 3 kg yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik distribusi produk tersebut.
“Kami masih menelusuri dari mana LPG bersubsidi ini diperoleh dan ke mana saja produk hasil pemindahan tersebut dipasarkan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Tri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap gas portable yang tidak memiliki asal-usul dan standar keamanan yang jelas.
Selain menyebabkan subsidi pemerintah tidak tepat sasaran, pemindahan LPG dengan cara yang tidak sesuai prosedur juga dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli produk gas yang tidak jelas asal-usul dan proses pengisiannya. Cara pengisian yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko keselamatan,” kata Tri.*





