SATUMEDIA.ID – Kasus kematian pengamen bernama Asep Ibrahim (26) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung memasuki babak baru.
Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Asep hingga korban meninggal dunia.
Kedua tersangka yakni T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32). Mereka ditangkap Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Aldi, Kamis (13/8/2026).
Peristiwa yang menewaskan Asep terjadi di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, keluarga korban menerima informasi bahwa Asep berada di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. Dokter menyatakan Asep meninggal dunia sekitar pukul 19.56 WIB setelah sebelumnya mendapat perawatan medis.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk diproses secara hukum.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Asep.
Korban mengalami benjolan di jidat sebelah kanan, lebam pada kedua kelopak mata, serta pembengkakan pada bibir.
Selain itu, darah juga ditemukan keluar dari mulut dan telinga sebelah kanan korban.
Polisi menduga luka-luka tersebut berkaitan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
Pengejaran terhadap keduanya kemudian dilakukan. Atang ditangkap lebih dulu sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh.
Sekitar satu setengah jam kemudian, polisi menangkap Boncel di rumahnya di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh.Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita satu baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan motif kekerasan yang menyebabkan Asep meninggal dunia.*





