SATUMEDIA.ID – Rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dijadikan tempat produksi uang rupiah palsu.
Polresta Bandung mengungkap praktik tersebut dan menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, Mardonal alias Ronal dan Syahrial.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 yang telah dicetak dengan nilai total sekitar Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan mendatangi rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu. Di lokasi, kami menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Dwi di Mapolresta Bandung, Kamis (17/9/2026).
Menurut Dwi, kedua tersangka mempunyai tugas berbeda dalam menjalankan produksi uang palsu tersebut.
Mardonal disebut bertindak sebagai pemodal. Ia menyediakan bahan baku, menyewa tempat, mengerjakan proses akhir, sekaligus mengedarkan uang palsu.
Sementara itu, Syahrial bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah yang digunakan sebagai tempat produksi.
Sewa Rumah untuk Produksi
Dwi mengungkapkan, rencana pembuatan uang palsu tersebut diduga telah disiapkan sejak Juli 2026. Mardonal kemudian menyewa rumah di Ciparay untuk dijadikan tempat produksi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, tersangka membeli kertas roti secara kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung.
Selain itu, ia membeli delapan printer secara bertahap. Pembelian peralatan tersebut dilakukan menggunakan uang hasil pinjaman.
Produksi uang palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan pada awal September 2026.
Mardonal awalnya mengerjakan proses pencetakan seorang diri. Namun, karena proses produksi cukup banyak, ia kemudian mengajak Syahrial untuk membantu.
“Awalnya tersangka M bekerja sendiri. Karena kewalahan dalam proses produksi, dia kemudian mengajak kakaknya untuk membantu pencetakan uang palsu,” kata Dwi.
Polisi menduga kedua tersangka menggunakan cara tertentu agar uang palsu tersebut tidak mudah dikenali saat diedarkan. Uang palsu diselipkan di antara uang asli ketika digunakan untuk bertransaksi.
Pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran disebut menjadi sasaran peredaran uang palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sekitar Rp1 miliar uang palsu yang sudah tercetak.
Namun, tidak seluruh uang tersebut berada dalam kondisi siap diedarkan.
“Yang siap edar sekitar Rp7,1 juta. Kemudian yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1 juta,” ujar Dwi.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, seperti laptop, delapan printer, CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, dan kertas putih.
Bahan kertas yang belum diproses juga ditemukan di lokasi. Polisi memperkirakan bahan tersebut masih dapat digunakan untuk menghasilkan uang palsu senilai sekitar Rp700 juta.
Selain peralatan produksi, penyidik menemukan desain master uang Rupiah palsu. Desain tersebut diduga diperoleh tersangka dari internet. Setelah diunduh, desain diedit menggunakan Photoshop sebelum digunakan untuk mencetak uang palsu.
Polresta Bandung masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.*





