Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya, Simak 18 Titik Rawan yang Diawasi

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 23.197 pelanggaran lalu lintas tercatat di wilayah hukum Polresta Bandung selama Januari hingga September 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026, Senin (26/10/2026). Sebanyak 116 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi kepatuhan pengendara di berbagai ruas jalan.

Operasi tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian memprioritaskan pendekatan edukatif dan persuasif yang disertai penegakan hukum secara proporsional. Pengawasan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung, termasuk Tol Padaleunyi sepanjang 21,8 kilometer, Tol Soroja sepanjang 4,6 kilometer, serta sejumlah jalur arteri.

Data Satlantas Polresta Bandung menunjukkan, dari 23.197 pelanggaran yang tercatat selama sembilan bulan pertama 2026, sebanyak 12.708 kasus ditindak melalui tilang dan 10.489 kasus lainnya diberikan teguran.

Sepeda motor menjadi kendaraan yang mendominasi pelanggaran, dengan jumlah 9.791 kasus.

Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penggunaan perlengkapan keselamatan. Tercatat 6.946 kasus pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI. Selain itu, terdapat 939 pelanggaran terkait penggunaan sabuk keselamatan dan 684 kasus pelanggaran muatan berlebih.

Tak hanya pelanggaran, angka kecelakaan juga menjadi perhatian. Dalam periode yang sama, tercatat 341 kejadian kecelakaan lalu lintas.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 113 orang meninggal dunia, 54 orang mengalami luka berat, dan 302 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp428,8 juta.

Data tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Selama Operasi Patuh Lodaya 2026, petugas memusatkan pengawasan di 18 titik rawan pelanggaran dan kemacetan.

Lokasi yang menjadi perhatian antara lain Simpang Gading Tutuka, Simpang Pemda Soreang, Underpass Cileunyi, Jalan Raya Rancaekek, Jalan Raya Bojongsoang, serta jalur wisata Ciwidey-Pangalengan.

Adapun tiga kawasan yang mendapat perhatian khusus karena rawan kecelakaan adalah Nagreg, Rancaekek, dan Margahayu.

Petugas akan menyasar sejumlah perilaku yang berisiko memicu kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, memakai TNKB yang tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan knalpot yang tidak memenuhi aturan.

Pengawasan juga mencakup pengendara di bawah umur, sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan persyaratan laik jalan.

Pelanggaran parkir di bahu jalan juga menjadi sasaran, terutama di jalan tol karena berpotensi mengganggu arus kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Kapolresta Bandung Tri Suhartanto mengatakan, operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik perangkat statis maupun mobile, serta pemberian surat teguran.

“Penindakan diarahkan melalui ETLE dan teguran agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Penindakan manual di tempat tidak menjadi pola utama, kecuali untuk pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Tri.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman. Karena itu, kepolisian mengedepankan komunikasi dan edukasi agar pengendara memahami risiko dari setiap pelanggaran.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Pengendara juga diminta tidak berhenti atau memarkirkan kendaraan di bahu jalan tol.

Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Bandung.*

 

Pos terkait