Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Jalan Tol di Jambi, Saksi Ahli: Ketidaksesuaian Administrasi Tidak Bisa Dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi

Pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.(Dok.Hutama Karya).**

SATUMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi yang menjerat mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, Amin Mansyur (AM), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, memasuki babak baru.

Dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli pidana yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (29/7/2025).

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dosen dan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., Mahmud Mulyadi memberikan pandangan terkait pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum.

Mahmud menjelaskan, terdakwa Amin Mansyur dalam pengurusan pembuatan surat atau dokumen tanah tidak bisa diklasifikasikan tindak pidana korupsi karena dalam pembuatan surat atau dokumen tanah diperlukan beberapa tahap. Di mana semua tahap tersebut dikerjakan oleh petugas terkait yang memiliki wewenang.

“Setidaknya ada tiga tahap ini ada namanya penunjukan, kemudian ada penataan tapal batas, dan baru penetapan,” kata dia.

Tiga tahap pengukuhan ini, kata dia, dijelaskan di Peraturan Menteri Kehutanan P.44 tahun 2012 dan Peraturan Nomor P.62 tahun 2013 merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.

Selain itu, dalam konteks Pasal 9 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi, terdapat unsur objektif dan subjektif yang harus dibuktikan secara bersamaan. Unsur objektif mencakup perbuatan nyata yang dilakukan, seperti pemalsuan surat, sedangkan unsur subjektif menilai niat atau kesengajaan pelaku. Mahmud juga memaparkan bahwa dalam kasus seperti ini, penting untuk membedakan antara tindakan “memalsu” dan “membuat palsu”.

“Memalsu berarti mengubah isi dari surat yang sudah ada, sedangkan membuat palsu adalah menciptakan dokumen yang sama sekali tidak pernah ada. Keduanya memiliki dampak hukum yang berbeda dan harus dibuktikan secara faktual,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menggarisbawahi pentingnya peran verifikasi dalam dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, pengujian terhadap keaslian surat dan kesesuaian isinya dengan fakta di lapangan merupakan langkah penting dalam menilai apakah benar telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, ahli juga mengingatkan bahwa hukum pidana bersifat ultimum remedium, atau jalan terakhir. “Pidana tidak boleh menjadi alat utama untuk menyelesaikan persoalan administratif atau keperdataan. Jika kasus ini masih bisa ditangani melalui jalur administrasi pertanahan, maka sebaiknya itu ditempuh terlebih dahulu,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum Amin Mansyur, yang diwakili oleh Mujaddid Islam, S.H., M.H., menyambut baik pendapat ahli. “Keterangan saksi ahli ini memperjelas bahwa tidak semua bentuk ketidaksesuaian administrasi dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkap Mujaddid usai persidangan.

Sebagaimana diketahui, Amin Mansyur bersama Yudi Herzandi (mantan Asisten I Setda Muba) didakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare yang diduga merugikan negara. Namun hingga saat ini, proses pembuktian masih terus berjalan dan belum ada keputusan hukum tetap terhadap para terdakwa.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tim pembela menyatakan akan terus mendorong pengujian objektif terhadap bukti dan dakwaan, guna menjamin prinsip keadilan bagi klien mereka.*