Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ultimatum ASN Malas Kerja, TPP Dikurangi hingga Diberhentikan

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.(Istagram).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memberlakukan aturan tegas pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai pemberhentian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sering bolos kerja.

Aturan itu diterbitkan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melalui surat edaran Nomor 3070 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagu Seluruh Pegawai dan Pemberian. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Bupati Jeje Ritchie Ismail menyebutkan alasan mengeluarkan surat edaran tersebut, yaitu dalam rangka penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Serta mengimplementasikan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemkab Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 65 Tahun 2023,” tandasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

“Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus
selama 10 hari kerja,” tandasnya.

Diketahui, jumlah jam kerja efektif minimal adalah 37,5 jam per minggu
bagi seluruh Perangkat Daerah dengan sistem 5 atau 6 hari kerja. Bagi seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN, wajib mengisi daftar hadir melalui aplikasi Sistem Monitoring Aparatur Real
Time (SMART) Mobile.

Jeje menyebut, seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja melalui aplikasi SMART kinerja sebagai
persyaratan pencairan TPP setiap bulan. Pemberian TPP mempertimbangkan hasil penghitungan kinerja dengan
komposisi penilaian perilaku kerja berdasarkan kehadiran dengan dengan bobot 40% dan penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja dengan bobot sebesar 60%.

“Bagi yang memanipulasi data kehadiran seperti mengunggah evidence berupa
hasil memfoto gambar, karikatur dan/atau objek lainnya selain wajah asli pemilik akun Smart Presensi, memalsukan surat perintah dinas luar, surat cuti mengakibatkan TPP-nya dikurangi atau penundaan surat rekomendasi TPP,” tandas Jeje.

Sanksi memanipulasi data kehadiran tidak hanya berlaku bagi ASN secara perseorangan, tapi juga dijatuhkan kepada Perangkat Daerah berupa sanksi penundaan penerbitan surat rekomendasi pencairan TPP.

Jeje mewajibkan kepada Kepala
Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka
menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

“Bagi atasan yang tidak memberikan sanksi kepada bawahannya akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 ayat (3),” tegas Jeje.*

 

Pos terkait