Terkuak Fakta, SK Menhut 1993-1996 Buktikan Lahan Tol Betung-Tempino Bukan Milik Negara

Persidangan kasus dugaan korupsi pada lahan Tol Betung-Tempino di Kabupaten Musi Banyuasin dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Yudi Yudi Herzandi Pengadilan Negeri Klas 1A khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (5/8/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada lahan Tol Betung-Tempino di Kabupaten Musi Banyuasin dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Yudi Yudi Herzandi Pengadilan Negeri Klas 1A khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (5/8/2025).

Kuasa Hukum Amin Mansyur, Mujaddin Islam, SH, MH mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Tahun 1993 dan SK Tahun 1996 tentang pelepasan kawasan hutan Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin telah resmi keluar dari status kawasan hutan dan bukan lagi milik negara.

Berdasarkan SK tersebut membuktikan bahwa tanah yang dituduhkan sebagai objek korupsi telah resmi keluar dari status kawasan hutan dan bukan lagi milik negara.

“Di peta ini kan di 96 (pada tahun 1996) diperluas sampai Simpang Tungkal dan Peta tadi menjelaskan sudah masuk APL (Areal Penggunaan Lain) sejak 1993. Pada tahun 1993 ini melepaskan desa Peninggalan jadi APL, SK 1996 melepaskan simpang tungkal jadi APL,” kata Mujaddin Islam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Musi Banyuasin menampilkan SK Kehutanan 1993 dan 1996 asli dihadapan persidangan.

SK Menteri Kehutanan Tahun 1993 dan SK Tahun 1996 merupakan objek perkara yang dipersoalkan tidak pernah diuji dan dibuktikan, apakah yang disengketakan itu milik negara atau milik individu.

Sebagai Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Musi Banyuasin Yudi Herzandi mengatakan sejak awal tidak ada informasi tanah yang dikuasai dan ditanami sawit H. Abdul Halim Ali merupakan tanah negara atau hutan.

“(Informasi data awal yang bapak peroleh sebagai panitia sudah ada atau belum bahwa itu tanah negara atau itu tanah hutan?) Setau saya tidak ada, ada tulisan tanah PT SMB,” kata Yudi saat ditanya kuasa hukum dipersidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Herzandi, Nurmalah S.H M.H, usai persidangan mengatakan, yang disangkakan kepada kliennya dengan perkara Pasal 9 mengenai memalsukan buku-buku dan Pasal 15 tentang pemufakatan jahat antara Yudi Herzandi dengan Amin Mansur maupun Haji Halim tidak terbukti. Apalagi sampai hari ini tidak ada ditemukan kerugian negara, dan tidak ada yang menerima ganti rugi.

“Jadi yang didakwa kepada klien kami tidak ada yang terbukti. Baik memalsukan buku dan daftar, pencabutan kasasi itu diatur dalam Undang-undang. Pembuatan SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) itu wajar, karena lahan itu dikuasai H Halim, memang fakta. Kalau orang tidak menguasai lahan membuat SPPFBT, itu baru palsu. Selanjutnya penandatanganan penlok baru, hal itu disaksikan langsung oleh Kejari Muba selaku Pengawas Pembangunan Strategis (PPS),” paparnya.*

 

Pos terkait