Oknum ASN Pemkab Bandung Barat Ketahuan Kerja di Tempat Lain, Bupati Jeje Langsung Terbitkan Surat Edaran

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan Wakil Bupati Asep Ismail.(Dok. Diskominfotik KBB).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengungkapkan, masih ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang bekerja atau melakukan praktik di tempat lain pada saat jam kerja.

“ASN ini telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja,” kata Bupati Jeje Ritchie Ismail, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, ketentuan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tandasnya.

Oleh karena itu, tegas Jeje, perlu ditetapkan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Bupati Jeje menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau melakukan praktik di tempat lain selama jam kerja,
merupakan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja. Sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan, terbitnya surat edaran tersebut dalam rangka menjaga tata tertib pelaksanaan tugas di lingkungan
Pemkab Bandung Barat. Maka dari itu, seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” tandasnya.

Jeje menegaskan, setiap ASN wajib mentaati ketentuan jumlah wajib jam kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem pembagian waktu kerja (shift),
maka kepala perangkat daerah melakukan penjadwalan waktu kerja sesuai
dengan jumlah wajib jam kerja ASN.

Ia mengingatkan, setiap atasan langsung bertanggung jawab terhadap kehadiran dan kinerja dari pegawai di unit kerjanya Pejabat berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan.

“Apabila pejabat berwenang itu tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” tandasnya.

 

Pos terkait