SATUMEDIA.ID – Penemuan sesosok mayat laki-laki di semak belukar kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung menggegerkan warga, Minggu (10/8/2025) sore.
Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian,
korban berinisial S (18), warga Kutawaringin. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru, dan diduga menjadi penyebab kematiannya.
“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S, warga Kutawaringin. Di TKP kami juga menemukan ponsel milik korban,” jelas Kombes Pol Aldi, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Soreang mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
Dari jumlah tersebut, Kombes Aldi menyebut, tiga orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama, salah satunya berperan langsung melakukan penusukan.
Aldi mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, kasus ini bermula dari permasalahan antara korban dan seorang perempuan berinisial S.
Perempuan tersebut menceritakan masalahnya kepada seorang teman, berinisial U, yang kemudian terdengar oleh pamannya. Paman S lantas menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian dengan membawa dua rekannya.
“Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku diduga melakukan penyerangan terhadap korban hingga menusuknya. Korban terjatuh di belakang lokasi kejadian dan meninggal dunia di tempat,” ujar Aldi.
Ketiga pelaku berasal dari wilayah berbeda, yakni satu orang dari Bandung Barat dan dua orang dari Cimahi. Sementara lima orang lainnya masih diperiksa intensif untuk mengetahui peran mereka dalam peristiwa ini.
Polisi menduga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat para pelaku datang ke TKP dengan membawa senjata tajam.
“Kami kemungkinan akan menerapkan Pasal 340 KUHP. Ada indikasi niat menghabisi korban,” tegas Kapolresta Bandung.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara ilmiah (scientific crime investigation) untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap motif secara detail,” tukasnya.*





