DPRD KBB Dorong BKPSDM Bentuk Tim Pembinaan ASN

ASN Pemkab Bandung Barat saat apel.(Dok. Prokompim Setda KBB).**

SATUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB untuk membentuk tim pembinaan dalam mendisiplinkan ASN.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Selasa (12/8/2025). Disinyalir ada oknum ASN yang bekerja atau praktik di tempat lain pada saat jam kerja.

“Saya sudah mengontak Kepala BKPSDM KBB untuk segera membentuk tim pembinaan dan bekerja cepat dalam mendisiplinkan ASN,” tegas Sandi.

Ia pun berharap agar BKPSDM KBB memanggil oknum ASN yang bekerja dimtll lain di saat jam kerja. Pasalnya, dengan nyambi kerja di tempat lain mengganggu pekerjaan baik secara pribadi maupun tim.

“Double job merugikan pemerintah daerah yang telah memberikan gaji,” ucap politisi PKB ini.

Ia menyebut, berdasarkan konfirmasi ke Kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna bahwa laporan adanya ASN yang kerja di tempat lain saat jam kerja berdasarkan laporan secara lisan.

“Pihak BKPSDM berjanji akan memanggil ASN tersebut untuk dikonfirmasi. Kami di legislatif sangat menanti hasil dari pemanggilan tersebut. BKPSDM harus tegas, berikan pilihan kepada yang bersangkutan. Jika masih ingin menjadi abdi negara, tinggalkan pekerjaan lain. Sebaliknya jika tak bisa maka harus mundur dari ASN,” tandasnya.

Dirinya juga mengapresiasi langkah Bupati Jeje Ritchie Ismail yang mengeluarkan dua surat edaran terkait soal disiplin ASN. Menunjukkan keseriusannya untuk meningkatkan disiplin pegawai.

“Bagaimana pun berhasil tidaknya sebuah pemerintahan, tentunya tidak terlepas dari kinerja, disiplin, dan profesionalitas ASN-nya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengungkapkan, masih ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang bekerja atau melakukan praktik di tempat lain pada saat jam kerja.

“ASN ini telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja,” kata Bupati Jeje Ritchie Ismail, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, ketentuan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tandasnya.

Oleh karena itu, tegas Jeje, perlu ditetapkan larangan bekerja atau praktik di tempat lain di dalam jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Bupati Jeje menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3071 Tahun 2025 tentang Larangan Bekerja/Praktik di Tempat Lain/Instansi Lain di Dalam Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“PNS yang bekerja atau melakukan praktik di tempat lain selama jam kerja,
merupakan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan wajib masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja. Sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.*

Pos terkait