SATUMEDIA.ID – Cegah penularan penyakit hewan, ratusan burung Poksay Hongkong dan Cica Daun dimusnahkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama Bea dan Cukai Langsa,
Burung yang dimusnahkan terdiri dari 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun yang sebagian telah mati dan terindikasi tidak sehat. Pemusnahan dilakukan di Satuan Pelayanan Kualanamu, Karantina Sumut menggunakan metode penimbunan/penguburan dengan memperhatikan animal welfare.
Diketahui, burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Langsa dari upaya penyelundupan satwa yang diduga berasal dari Thailand pada Sabtu, 8 Agustus 2025 lalu.
Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah preventif untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati. Pemusnahan sudah dilakukan pada 12 Agustus 2025.
“Selain itu, tindakan pemusnahan juga bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hewan asli Indonesia serta upaya ini mendukung komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa illegal,” jelasnya dalam keterangan pers yang dikutip, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan tim Bea dan Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan burung ini, dan menyerahkan secara langsung kepada karantina Sumut untuk dilakukan tindakan karantina yakni memastikan kesehatan burung-burung ini.
Namun saat dilakukan pemeriksaan awal ditemukan sebagian burung mati dan terindikasi tidak sehat, sehingga dikeluarkan surat pemusnahan (K-8.1) demi mencegah penyebaran penyakit.
Diketahui, Tim P2 Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pemasukan barang impor illegal pada Sabtu (9/8/2025), yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang.
Satwa ilegal tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil menuju Medan. Dalam pengejaran, ditemukan 7 koli berisi burung yang diduga merupakan hasil impor ilegal yang kemudian langsung diserah terimakan kepada Karantina Sumatera Utara. Sedangkan kedua pelaku, berinisial RY dan RN, serta muatan dan kendaraan, dibawa untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Ginting menyebut, rangkaian penindakan ini adalah bagian dari upaya pemberantasan penyelundupan satwa yang marak terjadi. Penindakan dan pemusnahan merupakan sinergi yang solid antara Karantina Sumatera Utara dan Bea Cukai Langsa.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah perbatasan. Melalui kerja sama ini, diharapkan Indonesia dapat semakin terlindungi dari ancaman hama penyakit dan penyelundupan satwa illegal,” tegasnya.*