Kasus Hukum Eks Kepala BBT Bandung  Memasuki Babak Baru, Istri Ajukan Gugatan Praperadilan

Subali, SH., kuasa hukum Wibowo Dwi Hartoto, mantan Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung Kementerian Perindustrian.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Kasus hukum yang menjerat Wibowo Dwi Hartoto, mantan Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung Kementerian Perindustrian, memasuki babak baru. Setelah istrinya, Istriningsih, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 22 yang dijadwalkan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (3/9/2025).

Diketahui, Wibowo ditetapkan tersangka
terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung.

Kuasa hukum tersangka, Subali, SH., menyebut dasar pengajuan praperadilan berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Regulasi ini, kata dia, menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga anggota KSSK dalam kebijakan fiskal dan perpajakan merupakan biaya penyelamatan ekonomi, bukan kerugian negara.

Ditegaskannya,  bahwa kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana sebagaimana dituduhkan dalam persidangan.

“Padahal penyidikan yang dilakukan Polda Jabar mendasarkan perkara ini pada adanya dugaan kerugian negara. Dengan berlakunya Perppu, dasar hukum itu seharusnya batal demi hukum,” tegas Subali, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, ia menyampaikan bahwa langkah praperadilan juga sesuai dengan rekomendasi Mabes Polri. Sebelumnya, pihaknya melaporkan perkara ini ke Mabes, dan diberi opsi gelar perkara atau praperadilan.

“Kami memilih jalur praperadilan,” ujarnya.

Ia membantah keras keterangan saksi Bambang yang telah divonis, dalam persidangan, yang menyebut Wibowo menerima Rp200 juta dari anggaran Covid-19. Menurutnya, uang tersebut bukan dana proyek, melainkan bagian dari transaksi pribadi berupa kontrak pembelian rumah senilai Rp350 juta di Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Dana Rp350 juta itu murni dari hasil penjualan mobil CRV milik Pak Wibowo, kemudian ditransfer langsung ke Bambang sebagai pembayaran rumah. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan anggaran Covid-19,” jelasnya.

Dengan tiga alasan pokok tersebut, pihak kuasa hukum optimistis praperadilan akan membuktikan bahwa dasar penyidikan yang menjerat Wibowo tidak sah dan tuduhan adanya aliran dana Rp200 juta kepada kliennya tidak benar.

Ia mengungkapkan  perkara ini bermula pada April 2020, ketika pandemi Covid-19 sedang berada di puncaknya.

Saat itu, BBT Bandung mendapat informasi dari Tim Pakar Gugus Covid-19 dan BNPB untuk mendukung penanganan pandemi dengan menyiapkan alat uji masker N95.

“Anggaran untuk pengadaan ini dijanjikan dari DIPA BNPB,” jelas Subali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Wibowo yang kala itu menjabat Kepala Balai Besar Tekstil langsung menggandeng sejumlah pihak, di antaranya peneliti LIPI, Sandi Sufiandi, serta Direktur PT Duo Alsakhi Putri, Bambang Setiyadi. Mereka bersama-sama menyusun kebutuhan alat serta proposal pendirian laboratorium pengujian masker N95.

Proposal awal senilai Rp11,2 miliar diajukan pada 9 April 2020. Namun setelah dilakukan evaluasi, angka tersebut direvisi menjadi Rp8,08 miliar, menyesuaikan keterbatasan SDM dan persyaratan laboratorium Biosafety Level 3 (BSL-3) di BBT.

“Proses ini dilakukan secara transparan, bahkan melibatkan reviu dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian atas permintaan BNPB, sebelum akhirnya ditandatangani perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kemenperin,” ujar Subali.

Dana pun akhirnya cair pada 8 Oktober 2020, langsung ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu BBT setelah Wibowo menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak sebagai Kepala Satker.

Namun, lanjut Subali, pada 7 Maret 2025, Wibowo tiba-tiba menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

“Penetapan tersangka ini sangat mengejutkan dan kami nilai sebagai tindakan sewenang-wenang. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya.*

Pos terkait