SATUMEDIA.ID – Tim Kuasa hukum terdakwa Wibowo Dwi Hartoto, mantan Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, menyampaikan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/10/2025).
Diketahui, Wibowo ditetapkan tersangka
terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laboratorium pengujian masker N-95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Subali, SH., beralasan terdapat sejumlah pelanggaran prinsip hukum dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan.
Penasihat hukum menegaskan, pengajuan eksepsi bukan dimaksudkan untuk memperlambat jalannya proses peradilan, melainkan sebagai bentuk kontrol hukum agar persidangan berjalan adil dan proporsional.
Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara komprehensif, tidak hanya dari sisi yuridis semata, tetapi juga dari konteks keadaan negara saat pandemi Covid-19 yang menjadi dasar kebijakan keuangan darurat sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Eksepsi ini kami sampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, serta untuk memastikan terpenuhinya hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujar Subali.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti dua hal utama, yaitu terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan. Subali berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Wibowo cacat prosedur karena dilakukan tanpa pendampingan hukum, padahal hak tersebut dijamin dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 114 KUHAP.
“Hak atas bantuan hukum bersifat wajib dan tidak boleh diabaikan oleh penyidik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuat seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Menurutnya, BAP terdakwa dan BAP penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat dakwaan Jaksa yang
dibuat atas dasar berita acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula.
“Dasar atau landasan pemeriksaan di persidangan adalah surat
dakwaan. Dakwaan berlandaskan pada BAP di kepolisian. BAP itu haruslah benar dan sah. Salah satu indikator benar dan sahnya BAP adalah dipenuhinya hak-hak tersangka yaitu hak didampingi penasihat hukum pada saat diperiksa. Sehingga, jika hak tersebut tidak dipenuhi, maka tidak sah BAP tersebut. Dan seterusnya dakwaan, tuntutan dan putusan yang dihasilkan atau
didasarkan dari BAP yang tak sah menjadi tidak sah pula,” tuturnya.
“Dalam hal ini maka penuntut umum selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi fakta dakwaan. Apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan, ataukah fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara materiil bukan merupakan tindak pidana,” tandasnya.
Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU mengandung kejanggalan karena uraian perbuatan pada dakwaan primair dan subsidair identik (copy-paste), padahal seharusnya memuat unsur yang berbeda.
“Kondisi ini dinilai melanggar prinsip Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan berpotensi membuat dakwaan batal demi hukum karena kabur (obscuur libele),” tandasnya.
Oleh karena itu, berdasarkan eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang pada pokoknya, antara lain menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” pungkasnya.*
