SATUMEDIA.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap sejumlah plang ilegal yang dipasang oleh oknum tidak bertanggung jawab di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung yang berada di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya melindungi aset daerah dari klaim sepihak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman, menjelaskan bahwa total luas lahan milik Pemkot di sekitar GBLA mencapai 30 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa area persawahan dan lahan kosong.
“Lahan ini dulunya diperuntukkan untuk kawasan pendukung persawahan. Namun demikian karena lokasi ini strategis dan juga semakin berkembang ya di Gedebage. Jadi banyak yang mengklaim klaim sepihak. Pasang-pasang plang. Kita bongkar dan beberapa titik dipasang kembali ke plang tanah milik Pemkot,” kata Herman dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.
Penertiban tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri dari BKAD, unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta sejumlah dinas lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Semua plang liar dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan ‘Tanah Milik Pemkot Bandung’,” jelasnya.
Herman menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Ia memastikan sebagian besar area tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Bandung.
“Proses pengadaan lahan ini dilakukan pada 2010 hingga 2012. Untuk lahan inti GBLA sudah selesai balik nama menjadi milik Pemkot, sedangkan lahan di sekitarnya sedang dalam proses sertifikasi di BPN dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya oknum yang mencoba melakukan klaim sepihak atau memasang plang ilegal di lahan milik pemerintah.
“Kami berharap warga segera melapor supaya bisa cepat kami tindaklanjuti sebelum menjadi masalah hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa tindakan pemasangan plang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, meski pihaknya lebih memilih pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau mengacu ke pasal hukum, itu bisa dianggap penyerobotan tanah. Namun kami lebih mengedepankan dialog dan pendekatan baik-baik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus serupa ditemukan di sejumlah titik lain di Kota Bandung dan akan ditangani secara bertahap sesuai dengan skala prioritas serta jumlah personel yang tersedia.





