SATUMEDIA.ID – Pemerintah mewajibkan setiap Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif.
“SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam siaran pers Kemenkes yang dikutip, Selasa (30/9/2025).
Penegasan Menko Zulkifli disampaikannya
saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga guna merumuskan langkah konkret untuk memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan pemerintah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terjadi di beberapa lokasi Program Prioritas MBG dengan memperkuat tata kelola program secara menyeluruh.
“Saya sampaikan betapa serius perhatian Bapak Presiden terhadap masalah ini. Atas petunjuk Presiden, kami bergerak cepat. Keselamatan anak adalah prioritas utama. Insiden ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keselamatan generasi penerus bangsa,” tegas Zulkifli Hasan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengambil sejumlah langkah strategis. Pertama, menutup sementara Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh.
Kedua, melakukan evaluasi terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG, tidak terbatas pada lokasi terdampak. Ketiga, memperbaiki proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah, yang kini diawasi secara nasional.
Langkah keempat adalah memastikan keterlibatan lintas sektor, di mana kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam program MBG diminta aktif berperan dalam proses perbaikan.
Kelima, mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif.
Terakhir, pemerintah meminta Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengoptimalkan peran Puskesmas dan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) untuk melakukan pemantauan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan MBG di daerah.
Zulkifli Hasan menegaskan, seluruh langkah diambil secara terbuka dan akuntabel agar masyarakat yakin makanan dalam program MBG benar-benar aman, sehat, dan bergizi.
“Seluruh proses ini kami lakukan terbuka agar masyarakat tahu bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam menjaga anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya percepatan SLHS bagi seluruh dapur MBG guna memastikan standar kebersihan, kualitas SDM, dan proses pengolahan makanan yang aman dan layak bagi masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan, standar SDM, dan standar proses pengolahan makanan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Menkes menjelaskan bahwa dalam waktu satu bulan ke depan, proses percepatan ini harus selesai.
“Kami dan pemerintah daerah akan bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengontrol proses persiapan makanan mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan. Semua proses ini sudah disepakati bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.*





