SATUMEDIA.ID – Perbuatan tak patut ditiru dilakukan Neneng Komala Dewi (46) karena merekam anak perempuannya yang bersetubuh dengan kekasihnya.
Ternyata persetubuhan itu menyebabkan anaknya hamil. Ironisnya, sang ibu malah menyuruh anaknya yang masih berumur 16 tahun itu untuk melakukan aborsi. Akibat kelakuannya itu, Neneng Komala Dewi ditangkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, kronologis peristiwa bermula pada November 2023. Ketika itu, Neneng merekam anaknya bersetubuh dengan pacar di sebuah indekos yang berada di wilayah Bekasi.
“Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari humas Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
Namun begitu mengetahui anaknya hamil, Neneng meminta dia untuk menggugurkan kandungannya agar bisa tetap bersekolah. Caranya ia mencekoki anaknya dengan nanas muda hingga air kelapa. Tapi ternyata upaya itu tidak berhasil.
Lalu, sekitar April 2024, Neneng berkenalan dengan tersangka lainnya yakni Nurhayati (55). Neneng pun meminta bantuan pada Nurhayati agar membantu menggugurkan bayi yang dikandung oleh anaknya.
Dia menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Nurhayati untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Meminta bantuan tersangka lainnya ibu N (Nurhayati) untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka,” kata dia.
Meski anaknya sudah dicekoki obat, janin itu tetap bertahan. Hingga anak melahirkan di kamar mandi rumahnya di wilayah Pondok Kelapa. Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.
“Bayinya meninggal dunia. Karena RH masih di bawah umur maka ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP (tempat kejadian perkara) tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.*
