Pasangan Selingkuh Aborsi Janin yang Sudah 8 Bulan

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana saat menggelar konferensi pers.(Dokumen PMJNews).**

SATUMEDIA.ID – Pasangan selingkuh berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat tega melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya.

Keduanya mengaborsi janin yang sudah berusia delapan bulan  dalam kandungan tersebut dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang didapat secara online. Obat tersebut dibeli seharga Rp1 juta.

Perbuatan pasangan selingkuh itu berhasil diungkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan salah satu faktor yang melatarbelakangi kasus tersebut karena tersangka pria diketahui telah memiliki istri.

“Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,” jelas Abdul Jana kepada wartawan dikutip dari PMJNews, Sabtu (31/8/2024).

Menurut Abdul Jana, keduanya memang sepakat menggugurkan janin tersebut ketika DKZ diketahui hamil sejak awal. Namun, keduanya baru mengaborsi janin saat kandungan memasuki usia delapan bulan.

“Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu Agustus baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” tuturnya.

Lebih lanjut Jana mengungkapkan, pasangan selingkuh itu mendapat obat penggugur kandungan secara online. Obat tersebut dibeli seharga Rp1 juta.

“Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2024 tersangka DKJ mulai minum obat tersebut, dan pada tanggal 14 Agustus Sekitar sekira jam 3 aja merasa mulas dan bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal,” terangnya.*

 

Pos terkait