SATUMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi berhasil membongkar kasus penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan. Seorang pria berinisial H diamankan karena diduga menipu masyarakat dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelaku menjanjikan kepada korban, berinisial C, akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dan langsung mengikuti pelatihan dasar (latsar) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat Kejaksaan). Sebagai imbalan, korban diminta menyerahkan uang hingga Rp200 juta, yang dibayarkan secara bertahap selama lima bulan.
“Pelaku menjanjikan korban bisa langsung mendapatkan SK CPNS dan mengikuti latsar di Badiklat Kejaksaan pada hari yang sama,” ujar Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Kejari Cimahi pada 15 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Cimahi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kawasan Kejaksaan RI, Ceger, Jakarta, setelah sebelumnya diketahui sempat bertemu dengan korban di Gambir serta mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badiklat Kejaksaan.
“Atas perintah JAM Intel, pelaku kami bawa ke wilayah hukum Kejari Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” jelas Nurintan.
Selanjutnya, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polres Cimahi untuk proses penyidikan.
Nurintan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan pegawai Kejaksaan dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai kejaksaan dengan membayar sejumlah uang.
“Rekrutmen pegawai kejaksaan hanya dilakukan secara nasional dan terbuka. Tidak ada jalur khusus, tidak ada biaya, dan tidak ada yang bisa menjamin kelulusan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Satgas SIRI merupakan unit khusus di bawah JAM Intel yang bertugas mendeteksi, mencegah, dan menindak penyalahgunaan nama, atribut, atau jabatan kejaksaan, serta menjaga integritas institusi.
Terkait identitas pelaku, Nurintan menyebut H tidak mengaku sebagai jaksa, tetapi mengklaim memiliki kemampuan “membantu” korban masuk CPNS Kejaksaan.
“Sementara ini baru satu korban yang melapor. Apakah ini kali pertama pelaku melakukan hal tersebut atau sudah berulang, akan didalami lebih lanjut oleh Polres Cimahi,” pungkasnya.*
