SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi bakal dilaporkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Pidana, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, Bapaslon dari jalur perseorangan Asep Nandang dan Caca Nardiman gagal mengikuti kontestasi Pilkada Kota Cimahi 2024 karena tak memenuhi syarat jumlah dukungan sesuai aturan yang dibuat KPU) Kota Cimahi.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 75 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, syarat minimal dukungan 35.423 dengan sebaran di dua kecamatan.
Bukti dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS). Pada saat menyerahkan berkas fisik dukungan sebanyak 36.187 orang. Kemudian KPU memberi waktu 3×24 jam kepada pasangan perseorangan untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan Bapaslon dari jalur perseorangan ini hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 dukungan.
Terkait dengan hal tersebut, Bapaslon jalur independen melakukan mediasi dengan KPU Kota Cimahi yang difasilitasi Bawaslu Kota Cimahi. Sayangnya, mediasi gagal karena tak mencapai titik temu
“Mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kota Cimahi tidak menghasilkan titik temu. Tak ada kesepakatan yang kami inginkan,” kata Asep Nandang, Sabtu (25/5/2024).
Dalam mediasi tersebut, menurutnya,
KPU tidak memeberikan petunjuk secara surat fisik dan PKPU-nya juga tidak diberitahukan.
“Seolah menutup informasi dan komunikasi kepada Bapaslon dari independen,” ucapnya.
Ia pun menyoal Bapaslon perseorangan
tidak diberikan Bintek terhadap Liaison Officer (LO) untuk mengupload data ke Silon
“Jaringan yang lambat dan kerap error membuat kami kesulitan memasukan data ke silon. Sehingga kami pun tak bisa menyelesaikan penginputan data secara tepat waktu,” tandasnya.
Sementara dari KPU dalam mediasi tertutup itu, hanya bertahan dalam kesalahan input data Silon.
“Jika tidak ada win-win solution, saya akan adukan ke PTUN dan pengadilan pidana serta DKPP,” tukasnya.*





