Mantan Kepala Bapelitbangda KBB Heran dengan Dalih Human Eror Atas Cacatnya Rotmut JPTP

Mantan Kepala Bapelitbangda KBB Rini Sartika bersama Pendamping hukum (PH) di PTUN Bandung.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Mantan Kepala mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rini Sartika merasa heran dengan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Bandung Barat.

“Sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih  (human eror) tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi,” kata Rini Sartika usai proses dismissal gugatan terkait rotmut eselon II di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (19/12/2024).

“Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human eror. Saya pertanyakan human eror ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human eror, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan,” tanya Rini.

Diketahui, Rini bersama tiga pejabat pimpinan tinggi Pratama lainnya terkena rotasi yang dilaksanakan pada Senin (2/9/2024). Jabatan Kepala Bapelitbangda diisi Eriska Hendrayana yang sebelumnya menjabat Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB.

Dua lainnya, Medi dari Staf Ahli kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), , serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Adapun dasar dilaksanakan pelantikan tersebut yaitu, Surat Pertimbangan Teknis Nomor 20157/R-AK 02 02/SDIK/2024 Hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024.

Tak hanya itu, Rini juga mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotmut JPTP. SK baru ini diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya, yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat keputusan baru ini, justru terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di PTUN Bandung, Rabu (19/12/2024),” sebutnya.

Rini mengaku, pada dismissal sebelumnya, hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560.

“Jujur saya baru tahu ada SK perubahan saat gugatan ke PTUN sedang dalam proses pengajuan. Ternyata ada SK perubahan. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya,” tuturnya.

Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II  Pemkab Bandung Barat masih berjalan. Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.

Ia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan. Karena pemerintah yang membuat Undang Undang dia yang menetapkan dan mengkaji,  tapi mereka sendiri tidak menerapkan sistem ini dengan baik kepada internalnya maupun kepada eksternal.

“Karena kalau mekanisme sesuai dengan Undang-undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan  merencanakan sesuatu tanpa dasar,” kata Isa

“Yang kita anggap cacat adalah SK-nya, kemudian petikan yang ada didalamnya. Tata cara berlakunya dan diselenggarakan kapan kalau itu sesuai tidak menjadi soal. Yang mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki” sambungnya.

Dijadwalkan, dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut,

“Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemkab Bandung Barat ada dua orang. Sebelumnya sama BKPSDM) Bandung Barat. Pertemuan selanjutnya tanggal 24. Mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan,” tukasnya.*

Pos terkait