SATUMEDIA.ID – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Bandung Barat terkait dengan rotasi dan mutasi (rotmut) empat pejabat eselon 2 atau pejabat tinggi pimpinan pratama (JPTP) Jumat (15/11/2024).
Pemeriksaan bertempat di kantor Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB. Keempat pejabat yang diklarifikasi, yaitu Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi Rini Sartika, Kepala Bapelitbangda Eriska Hendrayana, Kepala Dinkes dr. Ridwan Abdulllah Putra, dan Kepala Pelaksana BPBD KBB Meidi.
Pemeriksaan oleh Irjen Kemendagri merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Rini Sartika kepala Kemendagri, perihal permohonan peninjauan, dan pembatalan Surat Keputusan Bupati tentang mutasi rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Saat dikonfirmasi, Rini Sartika membenarkan telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Irjen Kemendagri terkait dengan rotasi dan mutasi tersebut.
“Saya sudah dimintai keterangan dan klarifikasi. Saya berikan jawaban sesuai dengan fakta dan dasar aturan . Semua pernyataan ditandatangani di atas materai,” kata Rini, Senin (18/11/2024).
Rini Sartika sebelum dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda KBB.
Mantan Kasatpol PP KBB ini mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan ada hal yang membuatnya heran. Ketika dirinya diminta agar tidak melawan pimpinan.
“Saya heran juga ketika diminta untuk tidak melawan pimpinan. Yang saya lakukan ini bukan bentuk melawan pimpinan tapi untuk menegakkan aturan. Bahwa pada proses rotasi dan mutasi kemarin ada yang dilanggar. Kalau masalah jabatan saya tidak gila jabatan, nothing to lose. Yang saya lakukan ini demi untuk menegakkan aturan, itu saja. Jangan dianggap hal yang sepele,” tandasnya.
Diketahui, pelantikan yang dilaksanakan 2 September 2024 lalu, mengacu kepada SK Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep 560 BKPSDM 2024 tentang Mutasi Rotasi Pejabat Pmpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Padahal, menurutnya, berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN Nomor 20157/R-AK.02 02/SD/K/2024 perihal pertimbangan teknis mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat, tanggal 29 Juli 2024 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat.
Rini menyebut BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis yang berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.
“Sementara pelantikan sudah lewat dari batas akhir putusan BKN, yakni 2 September 2024. Jelas, ini telah terjadi mal administrasi,” ujarnya.
Rini juga turut menyikapi pernyataan yang diungkapkan oleh Pj Sekda Bandung Barat, Eriska Hendrayana, terkait adanya human error dalam proses rotasi dan mutasi tersebut.
“Saya jadi balik bertanya, apakah itu memang benar terjadi, apakah staf pada bagian tersebut baru pertama kali membuat SK rotmut? Atau malah ada orang lain di luar bidang yang ikut memproses secara administrasi,” ujarnya.*





