Bupati Jeje Ritchie Tegaskan Soal Rotmut Tak Ada Intervensi Sekda!

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.(Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Lama ditunggu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail akhirnya bereaksi atas rumor dugaan ada “sesuatu” di balik rotasi dan mutasi (rotmut) pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Bupati Jeje menegaskan, rotmut yang dilaksanakan beberapa pekan lalu mutlak keputusan murni dirinya sebagai kepala daerah, tanpa adanya intervensi politik atau praktik transaksional jabatan.

“Perlu saya tegaskan, bahwa rotmut ini adalah keputusan saya sendiri. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda),” tegas Bupati Jeje dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).

Penegasan Bupati Jeje Ritchie Ismail tersebut, disampaikannya bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, memberikan keterangan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Menurutnya, rotmut sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dimana dasar pertimbangan rotmut ini telah dipikirkan secara matang, dan para pejabat yang dilantik telah menyatakan kesediaan serta kesiapan untuk mengemban amanah yang diberikan.

“Sebelum memutuskan rotasi ini, kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompetensi dan kebutuhan organisasi,” tandasnya.

Jeje juga membantah jika dalam proses rotmut pejabat eselon II terjadi jual beli jabatan atau transaksional.

“Tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Semuanya normatif, telah sesuai dengan aturan kepegawaian. Seandainya ada oknum yang terbukti melakukan hal tersebut, akan saya usut tuntas dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menambahkan tujuan dari rotmut ini adalah untuk menerapkan sistem merit dalam rangka mendukung manajemen kepegawaian daerah.

Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan rotmut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 dan 23 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 dan 17.

“Sebelum melaksanakan rotmut, kami melakukan uji kompetensi dan asesmen dini untuk memetakan potensi ASN. Kemudian membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur internal, eksternal, dan instansi vertikal dari provinsi,” jelas Rega.

Ia menambahkan, asesmen ini bertujuan untuk melihat kompetensi pegawai, dan hasilnya menjadi dasar rekomendasi penempatan oleh Pansel kepada Bupati.

“Proses asesmen melibatkan berbagai metode, termasuk wawancara, tes psikologi, dan evaluasi kinerja. Hasilnya kemudian dianalisis untuk memastikan bahwa setiap pejabat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimilikinya,” tuturnya.

Setelah melalui tahapan assessment dan uji kompetensi, sambung Rega, Pansel memberikan rekomendasi penempatan kepada Bupati, yang kemudian menetapkan dan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.

“Kami sudah membuat laporan sudah kami sampaikan ke BKN, dan semua tahapan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. *

 

Pos terkait